Penegakan Hukum Karhutla Dinilai Tidak Serius
Berita

Penegakan Hukum Karhutla Dinilai Tidak Serius

Mengacu penindakan kasus karhutla tahun 2015, banyak kasus yang menyangkut korporasi berujung mandeg. Sekalipun menang, pemerintah seolah enggan mengeksekusi putusan. Diusulkan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin kepada perusahaan yang lahannya terbakar, kemudian pengelolaannya diserahkan ke masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES

Berulang kali Presiden Jokowi menyatakan bakal menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) baik itu pelakunya korporasi maupun perorangan. Jokowi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. “Termasuk tadi yang belum saya sampaikan, termasuk upaya hukum sudah kita lakukan yang perorangan, korporasi semuanya sudah ada tindakan tegas,” ucapnya sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

 

Manager Kajian Eksekutif Nasional WALHI Boy Even Sembiring mencatat ini bukan kali pertama Presiden Jokowi berjanji akan menegakan hukum secara tegas terhadap pelaku karhutla. Sejak tahun 2014, dan kebakaran besar di tahun 2015 serta tahun berikutnya Jokowi menyatakan hal yang sama. Tapi pernyataan itu seolah tak “bergigi” karena kebakaran terus berulang setiap tahun saat musim kemarau.

 

Boy melihat kepolisian mengklaim telah memproses 185 tersangka perorangan dan 4 korporasi. Penegakan hukum yang dilakukan kepolisian lebih banyak menyasar individu ketimbang korporasi. Mengacu penanganan perkara pidana dalam kasus karhutla yang dilakukan Polri tahun 2015, dari 18 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, 15 diantaranya perkaranya dihentikan (SP3).

 

Boy khawatir perkara yang saat ini ditangani kepolisian bernasib sama, sebagian besar bakal mandeg. “Bagi kami pendekatan hukum yang menyasar korporasi ini tidak serius, hanya main-main saja. Jargon penegakan hukum pidana hanya ‘pemanis’ untuk menyenangkan publik,” kata Boy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/9/2019). Baca Juga: Kasus Karhutla, Pemerintah Diingatkan Jalankan Putusan MA

 

Hal serupa, menurut Boy dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengklaim telah menyegel puluhan lahan konsesi korporasi yang terbakar. Dalam menangani kasus karhutla tahun 2015, Boy mencatat KLHK melakukan penyegelan, tapi tidak banyak korporasi yang diproses sampai tingkat pengadilan. Begitu pula sanksi administratif yang dijatuhkan KLHK kepada perusahaan yang lahan konsesinya terbakar. Lalu, sanksi itu dicabut ketika kebakaran usai karena masuk musim hujan.

 

Aparat kepolisian dan KLHK menurut Boy, semakin gamang dalam menegakan hukum kasus karhutla terhadap korporasi karena Presiden Jokowi menyatakan agar kebakaran ini jangan sampai mengganggu investasi. Menurut Boy, upaya yang tepat dilakukan pemerintah dalam menegakan hukum kasus karhutla yakni menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin terhadap korporasi yang lahan konsesinya terbakar.

 

“Jika perusahaan itu tidak bisa menjaga lahan konsesinya, sehingga setiap tahun di situ terjadi kebakaran, pemerintah harus mencabut izinnya dan pengelolaan lahan diserahkan kepada masyarakat,” usul Boy.

Tags:

Berita Terkait