PP Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Terbit, Begini Isinya
Berita

PP Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Terbit, Begini Isinya

​​​​​​​Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, menurut PP ini, dilakukan melalui pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Oleh:
RED/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi anak berhadapan dengan hukum. (BAS)
Ilustrasi anak berhadapan dengan hukum. (BAS)

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak. PP ini merupakan amanat pelaksanaan ketentuan Pasal 73A ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak, menurut PP ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Selain itu PP ini juga bertujuan meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan harmonis dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak serta memperoleh data dan informasi penyelenggaraan perlindungan anak.

 

“Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Menteri (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, red) harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait, dan menetapkan tim Koordinasi Perlindungan Anak. (Sementara) Gubernur dan bupati/wali kota mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2,3) PP ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (25/9).

 

Baca:

 

Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, menurut PP ini, dilakukan melalui pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Pemantauan pelaksanaan pemenuhan hak anak dilakukan terhadap pemenuhan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan dan pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.

 

Sedangkan pemantauan pelaksanaan perlindungan khusus anak, menurut PP ini, dilakukan terhadap anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

 

“Pemantauan sebagaimana dimaksud menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, yang merupakan bahan bagi Menteri untuk melakukan Evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP ini.

Tags:

Berita Terkait