UU KPK Baru Sebut Usia Pimpinan 50 Tahun, Bagaimana Nasib Nurul Ghufron?
Utama

UU KPK Baru Sebut Usia Pimpinan 50 Tahun, Bagaimana Nasib Nurul Ghufron?

Ketentuan baru UU KPK tidak berlaku surut. Rumusannya menyebut usia untuk dilantik.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Nurul Ghufron saat mengikuti fit and proper test calon pimpinan KPK di Komisi III DPR Sepember lalu. Foto: RES
Nurul Ghufron saat mengikuti fit and proper test calon pimpinan KPK di Komisi III DPR Sepember lalu. Foto: RES

Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi berlaku. Dalam salinan UU yang diperoleh hukumonline, Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa usia pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

 

Dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK beberapa waktu lalu, diketahui bahwa salah satu pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron baru berusia 45 tahun. Lalu bagaimana nasibnya ke depan?

 

Dimintai  tanggapan tentang masalah ini, Nurul Ghufron menyatakan percaya Presiden dan anggota DPR adalah penyelenggara negara yang memahami makna Indonesia adalah negara hukum. Salah satu esensi dari makna tersebut adalah perlindungan hak masyarakat atas penyelenggaraan negara oleh eksekutif dan legislatif termasuk pembentukan hukum. "Perubahan hukum dari syarat usia 40 menjadi 50 tahun itu ranahnya beliau-beliau DPR dan Presiden. Namun perubahan itu harjus dengan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat dan jaminan tidak merugikan hak rakyat termasuk saya yang sudah terpilih sebagai pimpinan KPK yang sah secara formil maupun materiil," ujarnya kepada hukumonline, Selasa (22/10) kemarin.

 

Oleh karena itu, menurut Ghufron, tidak perlu berbuat apapun termasuk melakukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. "Saya akan menunggu kebijakan hukum yang baik dari Presiden maupun DPR untuk melanjutkan proses pengangkatan dan pelantikan bagi saya yang hanya soal administratif," pungkasnya.

 

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Jember, Adam Muhsi berpendapat keterpilihan Ghufron menjadi pimpinan KPK telah memenuhi syarat berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU sebelum perubahan). Selain itu ia juga lolos dalam seleksi baik yang dilakukan oleh Pansel maupun oleh Komisi III DPR.

 

Dikatakan Muhsi, terpilihnya Ghufron baik dalam aspek prosedur formil maupun aspek substansinya telah terpenuhi secara hukum. Sehingga sebagai pihak yang telah memenuhi syarat formil dan substansi terpilih sebagai pimpinan KPK maka keputusan terhadapnya sah secara hukum. Kemudian dalam perubahan UU KPK, terdapat perubahan syarat usia minimal dari 40 tahun menjadi 50 tahun, itu merupakan kompetensi atau kewenangan DPR dan Presiden untuk menentukan.

 

Ia berpendapat setiap kebijakan hukum baru tidak berlaku surut dan karenanya secara hukum tidak dapat menganulir keputusan hukum yang telah sah diputuskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat keputusan itu dihasilkan, dalam hal ini Nurul Ghufron telah terpilih sebagai pimpinan KPK. “Tak terbantahkan keabsahannya baik secara formil maupun materiil sebagai pimpinan KPK, yang tidak dapat dianulir dan karenanya harus dilindungi secara hukum oleh pemerintah," jelasnya kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait