Perpres 55/2019 dan PP 73/2019 Dukung Pengembangan Industri Berteknologi Tinggi
Berita

Perpres 55/2019 dan PP 73/2019 Dukung Pengembangan Industri Berteknologi Tinggi

Pemerintah secara aktif juga mendukung pabrikan kendaraan dari luar negeri untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Suasana aktivitas bongkar muat dan lalu lintas truk peti kemas di kawasan IPC terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: RES
Suasana aktivitas bongkar muat dan lalu lintas truk peti kemas di kawasan IPC terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: RES

Pemerintah menyebut bahwa saat ini Indonesia tengah fokus mengembangkan industri otomotif. Hal ini menjadi bagian dari penguatan revolusi industri 4.0. Guna mendukung hal itu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicles) untuk Transportasi Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 2019 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

“Saat ini, Indonesia merupakan eksportir otomotif kedua terbesar di ASEAN. Maka itu, kami sadar akan adanya tantangan tertentu di industri ini, karena produksi kendaraan masih sangat bergantung kepada impor bahan mentah, seperti logam, bahan kimia, juga komponen eletronik lainnya,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, Selasa (12/11).

 

Airlangga mengatakan Perpres No.55 Tahun 2019 dan PP No.73 Tahun 2019 bertujuan untuk mendukung pengembangan industri otomotif berteknologi tinggi dan menyediakan solusi untuk mengurangi ketergantungan kepada bahan bakar fosil.

 

“Setelahnya, defisit neraca perdagangan diharapkan akan berkurang, sehingga ke depannya akan bisa meningkatkan kualitas lingkungan kita sebagai hasil pengurangan emisi karbon,” ungkap Airlangga.

 

(Baca: Menyongsong Masa Depan Bisnis Kendaraan Listrik: Gotong-royong Bisnis dan Regulasi)

 

Di sisi lain, pemerintah secara aktif juga mendukung pabrikan kendaraan dari luar negeri untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. “Kami mendorong perusahaan-perusahaan tersebut dan akan menyediakan kemudahan akses untuk mewujudkan cita-cita kami menjadi pusat produsen kendaraan listrik di ASEAN, Asia dan dunia,” katanya.

 

Namun Airlangga mengingatkan bahwa Indonesia masih akan dihadapkan pada beberapa tantangan, baik secara global maupun domestik. Untuk mengatasi itu, pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah. Pertama, pemerintah tetap fokus meningkatkan ekspor dengan merevitalisasi industri manufaktur, yang diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi, nilai tambah dan daya saing dari produk ekspor non-komoditas.

 

Kedua, pemerintah memperkuat investasi, yang pertumbuhannya ditargetkan lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai target ini, investasi asing dan domestik harus didorong melalui berbagai kebijakan yang menimbulkan kemudahan berinvestasi di negara ini, termasuk relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), program fasilitasi investasi, pemberian tax holiday, peningkatan performa Ease of Doing Business (EoDB), serta penyusunan Omnibus Law untuk membangun ekosistem investasi.

Tags:

Berita Terkait