Sengketa BANI, MA Menangkan Ahli Waris
Berita

Sengketa BANI, MA Menangkan Ahli Waris

BANI Mampang menunggu salinan putusan resmi dan membuka peluang ajukan PK.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Perseteruan BANI belum berakhir. Seharusnya duduk bersama. Ilustrasi perdamaian. Ilustrator: HGW
Perseteruan BANI belum berakhir. Seharusnya duduk bersama. Ilustrasi perdamaian. Ilustrator: HGW

Sengketa ahli waris Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Souverign dengan BANI Mampang, dimenangkan oleh pihak Souverign. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BANI Mampang atas gugatan yang dilayangkan para ahli waris.

 

"Tolak," begitu amar putusan yang dikutip dari website MA. Hakim agung yang mengadili perkara ini adalah Ibrahim, M Yunus Wahab dan Yakup Ginting. Sebagai informasi, para ahli waris yang dimaksud antara lain Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra, dan Dewi Saraswati Permata Suri.

 

Anita Kolopaking, kuasa hukum para ahli waris menyambut baik putusan ini. Menurutnya putusan kasasi Mahkamah Agung ini juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 674/Pdt.G/2016 /PN Jkt.Sel.

 

Anita menyatakan Amar putusan No. 674 memuat 13 poin, sebagian bersifat deklaratif (declaratoir) yang antara lain pada pokoknya memutuskan beberapa hal. Pertama, menyatakan kepengurusan Husseyn Umar dkk di BANI tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Kedua, menyatakan kepengurusan Husseyn Umar dkk. di BANI saat ini demisioner. Ketiga, menyatakan sah dan mengikat pendirian Perkumpulan BANI (BANI Sovereign). Keempat, menyatakan para penggugat adalah ahli waris yang sah dari pendiri BANI yang bernama Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid.

 

(Baca juga: Kontradiksi Putusan Sengketa Kepengurusan BANI)

 

Selain itu, putusan hakim memuat amar yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang antara lain pada pokoknya memutuskan beberapa hal berikut. Pertama menghukum Husseyn Umar dkk untuk menyerahkan BANI kepada para ahli waris, dan kedua, memerintahkan Husseyn Umar dkk untuk menyerahkan unit kantor BANI yang terletak di Menara 165 Lt. 8 Jakarta Selatan.

 

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka amar putusan yang bersifat deklaratif telah secara otomatis tereksekusi saat ini juga, tanpa perlu adanya permohonan eksekusi, sehingga dengan demikian saat ini juga Husseyn Umar dkk tidak sah lagi menjalankan kepengurusan BANI, dan saat ini juga telah sah para ahli waris sebagai pemilik BANI," tulis Anita dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

 

Kemenangan ahli waris ini menurut Anita patut disyukuri bersama karena pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. Kemenangan ini juga merupakan penghormatan terhadap jasa-jasa para pendiri BANI dan akan menjadi momentum penyatuan BANI Mampang dan BANI Sovereign sehingga nantinya hanya akan ada satu BANI sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. 

Tags:

Berita Terkait