Penegakan Hukum Persaingan Usaha Terganjal Anggaran Minim
Berita

Penegakan Hukum Persaingan Usaha Terganjal Anggaran Minim

Risiko dari minimnya anggaran ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap menurunnya pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Keterbatasan anggaran menjadi persoalan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bukannya meningkat, anggaran yang diterima KPPU justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-704/MK.02/2019 tanggal 26 September 2019 menyatakan anggaran KPPU pada 2020 sebesar Rp 130,338 miliar. Padahal pada dua tahun sebelumnya 2018 dan 2019 anggaran KPPU mencapai Rp 134,795 miliar dan Rp 136,631 miliar.

 

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih menyatakan penurunan anggaran ini memberatkan kelembagaan KPPU dalam pengawasan dan penegakkan hukum persaingan usaha. Menurutnya, di tengah perkembangan bisnis saat ini, peran KPPU justru seharusnya diperkuat melalui peningkatan anggaran. Terlebih lagi, jumlah perkara dan laporan KPPU diperkirakan terus meningkat setiap tahun.

 

“Anggaran KPPU overall segitu-gitu aja. Padahal pertumbuhan ekonomi terus tumbuh dan inflasi meningkat. Tapi, anggaran yang kami terima malah di bawah pertumbuhan ekonomi. Kalau gaji pegawai kami naiknya di bawah inflasi artinya itu bukan naik malah turun,” jelas Guntur di Jakarta, Senin (9/12).

 

Guntur menambahkan tupoksi KPPU semakin berat ke depannya karena mulai efektifnya pengawasan terhadap kemitraan. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPPU harus dapat bersinergi dengan dinas terkait dalam melakukan pengawasan kemitraan melalui advokasi kemitraan yang sehat sehingga kemitraan yang tidak seimbang agar tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang besar. Pengawasan ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

 

Lembaga penegakan hukum lain tidak ada yang memiliki tiga unit seperti kami. Objek kami pelaku usaha penanganannya berbeda, berarti ada penambahan kegiatan yang harus jadi tanggung jawab kami. Seharusnya juga ada penambahan dari sisi anggaran,” jelas Guntur.

 

Hukumonline.com

 

Risiko dari minimnya anggaran ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap menurunnya pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha. Guntur menjelaskan saat ini beban kerja pegawai-pegawai KPPU sudah melebihi batas dari seharusnya. Hal ini disebabkanpegawai yang keluar tinggi. Minimnya anggaran ini juga berisiko terhadap remunerasi pegawai sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap kesejahteraan pegawai KPPU.

 

(Baca: Mengenal Perubahan Perilaku: Bisa Kurangi Hukuman Tapi Harus Mengaku Bersalah)

 

“Kalau jumlah pegawai turun ada peningkatan kapasitas kerja sehingga beban kerja juga semakin tambah. Bahkan, beberapa divisi sudah overload melebihi batas. Jika dibilang ini kegundahan memang iya. Saya sebagai pimpinan bertanggung jawab kepada pegawai agar mereka dapatkan kompensasi yang adil. Untungnya saja kami punya spirit kuat penegakkan hukum. Mereka yang bertahan di sini karena passion,” jelas Guntur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait