​​​​​​​Kewajiban Perusahaan Shipping atas Barang yang Diangkut Hingga Pelaksanaan E-Court
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Kewajiban Perusahaan Shipping atas Barang yang Diangkut Hingga Pelaksanaan E-Court

​​​​​​​Soal larangan sepihak perusahaan terhadap karyawan yang bermain HP hingga perlindungan hukum bagi peretas yang beretika juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Kewajiban Perusahaan Shipping atas Barang yang Diangkut Hingga Pelaksanaan E-Court
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com dengan salah satu rubriknya, Klinik Hukumonline, telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi untuk berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Berbagai isu hangat pun tak luput dari ulasan rubrik ini.

 

Tak hanya itu, kini edukasi hukum yang disampaikan oleh Klinik Hukumonline telah hadir dalam berbagai format, seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast. Hal ini sesuai dengan tagline “yang bikin melek hukum, memang klinik hukum”, yang mencerminkan komitmen Tim Klinik untuk memastikan asupan informasi hukum bagi masyarakat tercukupi.

 

Berdasarkan hasil rangkuman Tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepekan terakhir. Dari kewajiban perusahaan shipping atas barang yang diangkut hingga pelaksanaan e-court.

 

  1. Tanggung Jawab Perusahaan Shipping Atas Rusaknya Barang Kiriman

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan shipping bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan barang yang diangkutnya. Kerugian yang disebabkan oleh kelalaian perusahaan shipping yang tidak tercakup oleh asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan shipping tersebut.

 

  1. Dapatkah Satu Perusahaan Memiliki Beberapa Perjanjian Kerja Bersama?

Satu perusahaan hanya dapat menyepakati satu perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu, para serikat pekerja/buruh dalam perusahaan tersebut harus satu pendapat mengenai isi dari perjanjian yang nanti ditandatangani dengan perusahaan.

 

  1. Langkah Hukum Jika Pesanan ‘Olshop’ Tak Kunjung Datang

Barang yang dipesan di ‘olshop’ tidak kunjung datang? Ada sanksi yang menunggu pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap konsumen. Dari wanprestasi hingga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.

 

  1. Pelaksanaan E-Court dan Manfaatnya

Pemerintah telah memperbaharui layanan dalam sistem peradilan bagi para pencari keadilan, salah satunya, dengan adanya e-court yang tidak hanya mencakup digitalisasi pengajuan perkara, namun hingga beracara secara elektronik tanpa tatap muka!

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait