Sejumlah Opsi ESDM Tekan Harga Gas Industri
Berita

Sejumlah Opsi ESDM Tekan Harga Gas Industri

Pemerintah akan mewajibkan badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyiapkan sejumlah opsi yang akan dilaksanakan untuk menurunkan harga gas industri. Hal ini menyusul berlarutnya penyelesaian masalah harga gas industri sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

 

Di hadapan anggota Komisi VII DPR RI, Arifin menyampaikan dengan adanya opsi-opsi yang telah dipersiapkan, ditargetkan Maret 2020 harga gas industri telah mengalami penurunan. "Pemerintah telah menyusun opsi untuk menurunkan harga industri tertentu sampai dengan target Maret 2020," ujar Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII, Senin (27/1), di Jakarta.

 

Menurut Arifin, selama ini biaya penyaluran merupakan komponen penentu dalam menetapkan harga gas industri. Untuk itu, jalan keluar yang akan ditempuh oleh Pemerintah adalah dengan memangkas biaya transmisi di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur. 

 

Biaya penyaluran ini sendiri sebenarnya diatur dan ditetapkan oleh Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.8 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini, biaya penyaluran berada di kisaran USD0,02 - USD1,55 MMBTU.

 

Kemudian, Arifin menyebutkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kembali biaya distribusi dan biaya niaga. Komponen biaya penyaluran yang di dalamnya terdapat biaya transmisi dan biaya distribusi beserta biaya niaga akan dievaluasi kembali. Langkah ini diakui Arifin sebagai opsi pertama yang akan ditempuh Pemerintah. 

 

"Biaya penyaluran (transmisi dan distribusi) dan biaya niaga merupakan bagian dari menjalankan opsi pertama Pemerintah dalam mengurangi jatah negara dan efisiensi penyaluran gas," jelas Arifin.

 

Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama sebagaimana yang dijalankan di Blok Kangean, Madura. Menurut Arifin, sebelumnya terdapat formula yang menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3% per tahun. Namun hal ini kemudian dihapuskan. 

Tags:

Berita Terkait