Jika Anggota Dewas KPK Mengundurkan Diri, Begini Solusinya Menurut Hukum
Berita

Jika Anggota Dewas KPK Mengundurkan Diri, Begini Solusinya Menurut Hukum

Masih ada beberapa peraturan teknis yang harus dipersiapkan untuk menguatkan KPK.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK. Foto: RES
Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK. Foto: RES

Pemerintah sudah menerbitkan salah satu regulasi teknis UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Regulasi dimaksud, Peraturan Pemerintah (Pp) No. 4 Tahun 2020 mengatur tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK. Untuk pertama kali terbentuk, Presiden yang memilih atau menentukan anggota Dewas. Untuk selanjutnya, berdasarkan PP No. 4 Tahun 2020, calon anggota Dewas dipilih lewat panitia seleksi.

Masa jabatan anggota Dewan KPK adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Untuk pertama kali, tokoh yang dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Dewas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Mereka dilantik pada 20 Desember 2019 lalu di Istana Negara Jakarta.

Meskipun masa kerja Dewas selama empat tahun dan dapat diperpanjang, sewaktu-waktu seorang anggota Dewas dapat mengundurkan diri. Bahkan mungkin saja diberhentikan. Berdasarkan PP No. 4 Tahun 2020, ada beberapa sebab ketua atau anggota Dewas berhenti atau diberhentikan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atas kesadaran sendiri secara tertulis, berakhir masa jabatannya, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, dan tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut.

(Baca juga: Sudah Terbit, PP tentang Dewan Pengawas KPK).

Jika seorang anggota Dewas mengundurkan diri di tengah jalan dalam masa tugas? Dalam PP No. 4 Tahun 2020 disebutkan bahwa jika ketua Dewas mengundurkan diri, Presiden menetapkan penggantinya untuk janga waktu sisa masa jabatan. Pengganti ketua diambil dari anggota yang ada. Jika yang mengundurkan diri adalah anggota Dewas, Presiden mengangkat anggota Dewas pengganti antarwaktu (PAW) untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewas yang digantikan.

Ketua Dewas punya kewajiban menyampaikan kepada Presiden tentang kekosongan jabatan anggota Dewas dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak kekosongan jabatan terjadi. Pengaturan lebih lanjut mengenai pemberhentian ketua dan anggota Dewan Pengawas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi.

Regulasi teknis

Pengaturan lebih lanjut pemberhentian anggota dan ketua Dewas dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi bukan satu-satunya regulasi teknis yang diperintahkan untuk dibuat. Berdasarkan penelusuran hukumonline, UU No. 19 Tahun 2019 sendiri menghendaki terbitnya dua Peraturan Pemerintah, yaitu PP berkenaan dengan tata cara pengangkatan Dewas (Pasal 37E), dan PP mengenai pelelangan hasil penyitaan dan pengeledahan tindak pidana korupsi (Pasal 47A).

Jenis peraturan lain yang diamanatkan adalah Peraturan Presiden (Perpres). Setidaknya, perpres mengenai organ pelaksana pengawas (Pasal 37C), dan mengenai pelaksanaan tugas supervisi (Pasal 10). Sedangkan jenis Keputusan Presiden disebut dalam Pasal 32 mengenai penetapan pemberhentian pimpinan KPK, dan Pasal 37F mengenai penetapan pemberhentian Dewas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait