Gunakan UU Perdagangan, Polri Ungkap Belasan Kasus Penimbunan Masker
Berita

Gunakan UU Perdagangan, Polri Ungkap Belasan Kasus Penimbunan Masker

Presiden langsung memerintahkan penindakan terhadap para penimbun barang yang dibutuhkan. Hakim perlu melakukan penemuan hukum.

Muhammad Yasin/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penggunaan masker saat ancaman Covid-19. Ilustrator: UCUP
Ilustrasi penggunaan masker saat ancaman Covid-19. Ilustrator: UCUP

Aparat Polri melakukan operasi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk menyelidiki orang atau perusahaan yang menimbun masker dan cairan pembersih tangan. Diduga banyak orang memanfaatkan kepanikan warga untuk menyimpan masker dalam jumlah banyak dan menaikkan harga secara tidak wajar. Kelangkaan masker terjadi di sejumlah tempat menyusul pengumuman Pemerintah bahwa ada dua orang positif terkena Covid-19 dan puluhan pasien sedang diawasi.

Selama Rabu dan Kamis saja (4-5/3), Polri berhasil mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan antiseptic (handsanitizer) di sejumlah wilayah Indonesia. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3) kemarin, mengatakan dari 12 kasus ini, ada 25 orang yang menjadi tersangka.

"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar dan Kaltim," tutur Asep.

Para tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini menyebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah. Pasal 29 ayat (1) yang dirujuk menegaskan larangan bagi pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting.

Sebenarnya, UU Perdagangan tak melarang sepenuhnya penyimpanan barang. Ayat (2) Pasal 29 memuat pengecualian. Disebutkan bahwa pelaku usaha dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan. UU memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengatur lebih lanjut pengecualian tersebut.

Sejauh ini polisi tetap memproses para pelaku penimbunan. "Tindakan pelaku sangat tidak dibenarkan. Mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," ujar Asep Adisaputra.

Penindakan terhadap para pelaku penimbunan masker ini menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak-pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi. "Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, beberapa hari lalu.

Presiden Joko Widodo sudah pernah mengatur masalah ini lewat Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David ML Tobing mengingatkan aparat penegak hukum untuk membedakan dua jenis barang yakni barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai peraturan perundang-undangan. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Beras, tahu, dan tempe termasuk ke dalam kategori ini. Sementara, Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Contohnya benih, pupuk, dan gas elpiji.

David mengingatkan bahwa masker dan handsanitizer tak termasuk yang disebut dalam Perpres No. 71 Tahun 2015. Itu sebabnya, penggunaan pasal itu oleh aparat kepolisian berisiko karena penggunaannya kurang tepat. Menurut David, jalan keluar terhadap persoalan itu adalah penemuan hukum oleh hakim (rechtsvinding).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info