Duh, Ratusan Produk Repacking Online Ditemukan Tak Penuhi Standar
Utama

Duh, Ratusan Produk Repacking Online Ditemukan Tak Penuhi Standar

Komunitas Konsumen Indonesia menemukan adanya penjualan barang/produk di situs-situs online yang diduga palsu atau telah kadaluarsa yang dikemas ulang secara ilegal. Masyarakat diminta teliti dalam belanja online.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi belanja online. BAS
Ilustrasi belanja online. BAS

Fakta baru terkait jual beli online muncul di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan adanya penjualan barang/produk berupa produk makanan dan minuman yang diduga telah kadaluarsa dengan modus pengemasan ulang barang atau mengganti tanggal kadaluarsa secara ilegal di beberapa situs online di Indonesia. Hal tersebut sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kemarin, Senin (20/4).

 

Ketua KKI David ML Tobing mengatakan penemuan bermula dari banyaknya pengaduan masyarakat tentang maraknya penjualan barang/produk yang diduga palsu atau telah kadaluarsa yang dikemas ulang di situs-situs online ternama di Indonesia.

 

Barang/produk ilegal tersebut diduga selain dibeli oleh konsumen pengguna akhir, sebagian juga digunakan untuk membuat berbagai penganan seperti roti, kue-kue, jajanan dan minuman-minuman kekinian. Berdasarkan pengaduan tersebut, KKI telah melakukan investigasi sejak 5 September 2019-01 April 2020 melalui 4 situs online ternama di Indonesia, yakni Tokopedia, Bukalapak, Facebook dan Shopee.

 

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, terdapat penjualan barang/produk di situs-situs online yang diduga palsu atau telah kadaluarsa yang dikemas ulang secara ilegal, di mana hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf a, c, g, i dan ayat 2 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Tidak hanya melanggar ketentuan dalam Perlindungan Konsumen, kata David, melakukan pengemasan ulang produk yang tidak mendapatkan izin juga melanggar Pasal 84 ayat 1 dan Pasal 99 Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta melanggar Pasal 3 ayat 1 dan 3, Pasal 3 ayat 1 sampai 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 69 dan Pasal 70 Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

 

“Kami membeli lebih dari 100 barang/produk yang dikemas ulang dari situs online mayoritas adalah makanan ringan yang dikonsumsi oleh anak-anak dan menemukan barang/produk tersebut di “palsukan” dengan cara pengemasan ulang (repack) hal ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan konsumen,” kata David.

 

(Baca: Kerentanan Pelanggaran Data Pribadi di Tengah Pandemi Covid-19)

 

Adapun modus yang digunakan antara lain adalah mengeluarkan produk dari kemasan asli dan memasukan kembali barang/produk tersebut menggunakan plastik bening dan ditandai dengan potongan kemasan bekas produk tersebut. Modus lainnya mengganti tanggal kadaluarsa pada kemasan aslinya. Beberapa barang yang dijual bahkan tidak mencantumkan kembali merek sebenarnya dari produk tersebut, namun hanya dicantumkan pada situs onlinenya.

Tags:

Berita Terkait