Menyoal Kepatuhan Peserta Pilkada Serentak Terhadap Protokol Covid-19
Berita

Menyoal Kepatuhan Peserta Pilkada Serentak Terhadap Protokol Covid-19

Mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2020 mendatang telah rampung Minggu (6/9) tengah malam. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon menemukan sejumlah hal yang diduga sebagai bentuk pelanggaran oleh calon peserta Pilkada serentak. Salah satunya terkait pelanggaran terhadap protokol keselamatan Covid-19.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Gedung Bawalsu mengungkapkan, pihaknya menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Menurut Afif, Bawaslu menemukan bahwa Partai Politik dan Bapaslon membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antar pendukung Bapaslon tidak sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran.

Terhadap hal ini Afif mengingatkan seharusnya petugas yang berada di lapangan dapat mengambil tindakan terhadap pelanggaran peserta Pilkada serentak yang tidak memperhatikan protokol keselamatan Covid-19. “Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya Pemilihan 2020, terutama kegiatan di luar ruangan,” ujar Afif di hadapan wartawan, Senin (7/9).

Senada, Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan sejak lama agar bakal pasangan calon tidak mengerahkan massa pendukung pada saat melakukan pendaftaran. Hal yang sama juga menurut Abhan telah disampaikan oleh Bawaslu jika nanti ada bakal pasangan calon yang hendak mendaftarkan sengketa ke Bawaslu.

“(Bagi pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat) Silakan lakukan upaya hukum. Jangan kumpulkan massa pendukung ketika mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ujar Ahan di kesempatan yang sama. (Baca Juga: Pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak Rampung, 37 Orang Calon Positif Covid-19)

Abhan mengatakan temuan pelanggaran yang masif terjadi pada saat bakal pasangan calon melakukan pendaftaran dan adanya potensi pengerahan masa pada saat bakal pasangan calon mendaftarkan sengketa ke Bawaslu menjadi perhatian dan evaluasi dari penyelenggara. Menurut Abhan, potensi pengerahan masa ini harus dicegah supaya dapat menekan penyebaran Covid-19.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam kesempatannya mengatakan terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan, mengungkapkan, Bawaslu akan melakukan dua hal. Pertama, memberikan saran perbaikan (teguran) kepada Bapaslon melalui KPU. Kedua, meneruskan dugaan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tags:

Berita Terkait