Tantangan Pengujian Proses Legislasi di Mahkamah Konstitusi
Kolom

Tantangan Pengujian Proses Legislasi di Mahkamah Konstitusi

Ada tiga perbaikan yang harus dilakukan dalam pengujian formil undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.

Bacaan 8 Menit
Kolase Bivitri Susanti (kiri) dan Nurul Fazrie (kanan). Foto: Istimewa
Kolase Bivitri Susanti (kiri) dan Nurul Fazrie (kanan). Foto: Istimewa

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menuai kontroversi di kalangan praktisi dan akademisi hukum maupun publik secara umum, bukan hanya karena materi muatannya yang sangat raksasa, tetapi juga karena proses legislasinya. Tak hanya pada bagian ujung proses pembahasan pada 5 Oktober 2020 lalu yang bisa ditonton publik di layar kaca dan gawai, bahkan sejak proses penyusunan, RUU Cipta Kerja ini sudah dipermasalahkan karena ketertutupan prosesnya. Karena itu pula, Surat Presiden yang mengantarkan RUU Cipta Kerja ke DPR, saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Proses pembahasan juga terkesan sangat terburu-buru, dengan Rapat Paripurna persetujuan tingkat dua atau “ketok palu” yang dimajukan dari 8 Oktober ke 5 Oktober, tanpa pemberitahuan yang patut. Bahkan tercatat, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan ketidaksetujuan dengan tegas, yang diikuti dengan aksi walk out dari Fraksi Partai Demokrat.

Tidak berhenti di situ, kontroversi berlanjut terus dengan beredarnya berbagai versi naskah RUU Cipta Kerja ke publik, karena ternyata tidak ada naskah akhir yang final pada saat ketok palu 5 Oktober lalu. Ada pula fakta tentang masuknya pasal-pasal baru mengenai perpajakan, yang seharusnya masuk ke RUU Omnibus Perpajakan tersendiri, pada saat pembahasan sudah hampir selesai, yaitu pada 22 September 2020 malam hari. Terlihat dengan terang benderang, banyaknya pelanggaran prosedur dalam proses legislasi RUU Cipta Kerja ini, sehingga dapat dibatalkan.

Salah satu proses konstitusional untuk membatalkan suatu undang-undang yang bermasalah adalah dengan mengujinya di Mahkamah Konstitusi. Ada dua jenis pengujian dalam praktik, yaitu uji materil dan uji formil. Dalam uji materil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang. Bila hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal tersebut batal. Sedangkan uji formil menyoal proses pembentukan undang-undang. Bila hakim mengabulkan permohonan uji formil, maka keseluruhan undang-undang menjadi batal. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga langsung berlaku tanpa perlu dikukuhkan lagi melalui undang-undang baru.

Tantangan Uji Formil

Bisa diduga, akan ada lebih dari satu permohonan yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja ini. Banyaknya permohonan yang masuk biasanya sebanding dengan besarnya penolakan masyarakat terhadap suatu undang-undang. Revisi UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019) misalnya, saat ini tengah diuji dalam delapan permohonan, setelah dua permohonan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima tahun lalu. Satu dari delapan permohonan pengujian revisi UU KPK tersebut adalah uji formil.

Uji materil sudah sangat sering dibahas di media massa, namun uji formil nampaknya masih terdengar asing, kecuali bagi akademi dan praktisi hukum. Bila dilihat secara kuantitatif, uji formil terlihat kurang populer. Berdasarkan data kuantitatif yang diperoleh dari Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, sejak 2003 hingga 2019, dari 263 putusan yang dikabulkan oleh MK, seluruhnya merupakan permohonan pengujian undang-undang secara materiil.

Sementara itu, pengujian formil undang-undang yang telah diputus oleh MK hingga saat ini hanya terdapat sekitar 44 perkara. Apabila dikelompokan berdasarkan amar putusan, prosentase jenis amar putusan pengujian formil yang paling banyak ialah perkara tidak dapat diterima yakni sebanyak 48% atau sebanyak 21 perkara. Di urutan kedua ialah amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon ditolak, yakni sebanyak 39% atau sebanyak 17 perkara. Di urutan ketiga ialah amar berupa ketetapan, yakni sebanyak 13% atau sebanyak 6 perkara (lihat Tabel 1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait