Majelis Hakim Kabulkan PKPU Otto Hasibuan ke Joko Tjandra Sebesar AS$2,5 juta
Utama

Majelis Hakim Kabulkan PKPU Otto Hasibuan ke Joko Tjandra Sebesar AS$2,5 juta

Dua syarat materiil adanya utang dan lebih dari satu kreditor.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Para majelis hakim dalam perkara PKPU Otto melawan Joko Tjandra, Dulhusin, SH., MH, Robert, S.H, M.Hum, Made Sukerni, S.H.,M.H. Foto: AJI
Para majelis hakim dalam perkara PKPU Otto melawan Joko Tjandra, Dulhusin, SH., MH, Robert, S.H, M.Hum, Made Sukerni, S.H.,M.H. Foto: AJI

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan advokat senior Otto Hasibuan terhadap Joko Soegiarto Tjandra berkaitan dengan pembayaran legal fee sebesar AS$2,5 juta. Menurut majelis permohonan Otto sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Awalnya, majelis masih menanyakan kepada para pihak mengenai adakah perdamaian di luar proses persidangan. Sebab menurut majelis sengketa perdata merupakan kesepakatan sehingga jika perdamaian terjadi hal itu jauh lebih baik, namun jika memang tidak terjadi perdamaian maka mau tak mau majelis mengambil putusan atas terjadinya sengketa ini.

Menurut majelis ada dua syarat materiil utama dalam PKPU, yakni adanya utang dan lebih dari dua kreditur. Majelis pun merinci satu persatu apakah dua hal tersebut sudah memenuhi syarat. Untuk utang, menurut majelis, dari bukti surat P1 yang diajukan pemohon jelas jika Otto Hasibuan memberikan bantuan hukum dan memiliki surat kuasa khusus.

Kemudian berdasarkan bukti P3, ada perjanjian tentang legal fee terkait lingkup kerja yang disepakati sebesar AS$2,5 juta yang ditulis tangan dan perjanjian itu ditandatangani baik oleh Otto maupun Joko Tjandra. Dan selama membela Joko, Otto juga telah melakukan sejumlah langkah demi kepentingan Joko Tjandra selaku kliennya. (Baca Juga: Soal Legal Fee AS$2,5 Juta, Joko Tjandra Pertanyakan Pemenuhan Kewajiban Otto Hasibuan)

“Termohon mencabut kuasa yang diberikan ke pemohon pada 15 agustus 2020 sehingga tidak lagi melakukan kewajibannya. Berdasarkan pertimbangan diatas terbukti Pemohon dan Termohon ada kesepakatan atau perjanjian yang saling mengikatkan diri pemberi dan penerima kuasa dengan perjanjian fee AS$2,5 juta dan telah dicabut, yaitu Termohon namun menurut majelis dicabutnya kuasa tidak mengurangi hak menuntut pemohon meminta pemenuhan kewajiban yang telah disepakati,” kata Ketua Majelis Hakim Robert di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/10).

Apalagi, Joko Tjandra juga sempat menawar fee yang disepakati menjadi Rp5 miliar. Hal itu menurut majelis menunjukkan adanya utang yang harus dipenuhi walaupun utang dari AS$2,5 juta itu sebagian di antaranya yaitu sebesar AS$500 ribu dialihkan kepada pihak lain.

“Adanya utang pada dasarnya tidak dibantah namun pemohon hanya beri kompensasi Rp5 miliar dan utang tersebut sudah ditagih dan ajukan somasi, menurut majelis utang disitu sudah jatuh tempo dan dapat ditagih,” sambung majelis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait