Klarifikasi KPK Atas Struktur “Gemuk” di Lembaganya
Berita

Klarifikasi KPK Atas Struktur “Gemuk” di Lembaganya

Ada sejumlah posisi baru yang sebelumnya tidak tertera baik di aturan sebelumnya maupun UU, seperti Inspektorat dan staf khusus.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi atas polemik dari terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) dimana struktur organisasi lembaga yang kini berada dibawah naungan eksekutif tersebut jauh lebih gemuk daripada sebelumnya. Menurut KPK, berbagai posisi baru yang ada di lembaganya disesuaikan karena kebutuhan organisasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya menyampaikan melalui Perkom ini pihaknya melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024 strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan.

Pertama pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad/keinginan untuk melakukan korupsi. Kedua perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif yang dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi, dan ketiga kegiatan penindakan (penyelidikan-penyidikanpenuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.

Terkait perubahan struktur, menurut Alex hal itu dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi UU KPK. Selain itu ia juga menyampaikan perubahan ini telah melalui pembahasan dengan instansi terkait. (Baca: Ketika Ketua KPK “Bocorkan” Adanya Laporan Korupsi Kepala Daerah dari Istri Pelaku)

“Antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur. Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya,” terang Alex.

Kemudian terkait dengan penambahan sejumlah kedeputian yang menjadikan struktur organisasi lebih gemuk ia pun menjelaskan satu persatu mengenai hal tersebut. Misalnya di Kedeputian Pendidikan, KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya membentuk kelembagaan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Hal ini merespon ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU No. 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.

Selanjutnya berkaitan dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, UU tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah. Tugas Koordinasi dan Supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh KPK, namun merupakan unit di bawah kedeputian Pencegahan dan Penindakan. Kedua tugas tersebut dianggap sangat penting dan perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian. Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019 .

Tags:

Berita Terkait