PP INI Kritisi Pendirian UMKM yang Dinilai Tanpa Melibatkan Notaris
Berita

PP INI Kritisi Pendirian UMKM yang Dinilai Tanpa Melibatkan Notaris

Peran notaris tetap dibutuhkan dalam pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil. Untuk persoalan biaya notaris, pemerintah bisa berperan dengan menerbitkan program insentif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Ristek PP INI, Aulia Taufani mengenakan baju biru muda (kiri) usai penandatanganan MoU antara Hukumonline dan PP INI, di Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hol
Ketua Bidang Ristek PP INI, Aulia Taufani mengenakan baju biru muda (kiri) usai penandatanganan MoU antara Hukumonline dan PP INI, di Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Hol

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diklaim pemerintah memberikan kemudahan bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Khusus untuk usaha mikro dan kecil, UU Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). UU Cipta Kerja masih mempertahankan Pasal 7 ayat (1) UU PT yang menyebutkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Tapi, UU Cipta Kerja mengatur ketentuan baru yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (7) UU PT yakni mengecualikan ketentuan pasal 7 ayat (1) itu bagi beberapa lembaga, salah satunya usaha mikro dan kecil. Lebih tegas lagi dalam Pasal 153A UU PT yang diubah UU Cipta Kerja menyebutkan perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 orang.

Pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. “Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 153A ayat (3) UU Cipta Kerja.

Ketua Bidang Ristek PP Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Aulia Taufani, mengatakan norma baru soal PT yang diatur UU Cipta Kerja yakni perseroan yang mempunyai kriteria usaha mikro dan kecil atau PT perseorangan. Menurutnya, ketentuan ini membuka peluang bagi pendirian PT dilakukan tanpa melibatkan notaris. Pelaku usaha bisa langsung mengajukan pernyataan dan masuk dalam sistem di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum.

“Mekanisme ini khusus untuk usaha mikro dan kecil. Bagi usaha menengah dan besar mekanismenya mengikuti pembentukan PT seperti biasa,” kata Aulia Taufiani di Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Baca Juga: PP INI dan Polri Rampungkan Pedoman Kerja Notaris Berhadapan dengan Hukum)

Meski ketentuan ini membuka peluang bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendirikan PT tanpa notaris, tapi Aulia mengingatkan setelah PT ini berjalan pasti akan berinteraksi dengan pihak lainnya, seperti perbankan dalam hal perjanjian kredit, sewa tempat dan lainnya. Nah, berbagai transaksi tersebut tentu akan bersinggungan dengan peran notaris.

Apalagi ketika PT yang dibangun itu semakin besar, kemudian naik menjadi usaha menengah atau bisa juga mengajak pihak lain bermitra dan PT itu ujungnya menjadi PT sebagaimana biasanya, sehingga bukan lagi dikategorikan usahan mikro dan kecil. Jika demikian, tentu saja membutuhkan peran notaris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait