Landasan Hukum Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19
Berita

Landasan Hukum Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 ke Tanah Air. Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Perpres yang mengatur antara lain penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Tim medis yang sedang bertugas menangani pasien Covid-19. Foto ilustrasi: RES
Tim medis yang sedang bertugas menangani pasien Covid-19. Foto ilustrasi: RES

Pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 ke Tanah Air. Vaksin tsersebut buatan Sinovac yang diuji secara klinis di Bandung, sejak Agustus 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan kebutuhan penanganan pandemi di Indonesia. Rencanaya, pemerintah masih mengupayakan kedatangan 1,8 juta dosis vaksin yang akan tiba di awal Januari 2021.

Menurut Jokowi, selain vaksin dalam bentuk jadi, Indonesia akan mendatangkan vaksin dalam bentuk bahan baku curah, yang selanjutnya akan diproses oleh Bio Farma. Dengan ketersediaan vaksin ini, presiden berharap upaya untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19 dapat segera dilakukan.

“Dalam bulan ini juga akan tiba 15 juta dosis vaksin dan di bulan Januari sebanyak 30 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku curah, yang akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma,” ujar Presiden seperti dilansir Setkab, Senin (7/12). (Baca: Pemerintah Siapkan Perpres Vaksinasi Covid-19)

Pada 5 Oktober 2020, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. “Dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya”, demikian bunyi pertimbangan Perpres yang diundangkan pada 6 Oktober 2020 itu.

Pasal 1 ayat 1 Perpres 99/2020, menyatakan bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi: pengadaan Vaksin Covid-19, pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah”, bunyi Pasal 1 ayat 2.

Disebutkan, pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2020 sampai dengan 2022, dan dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) atas usulan Menteri Kesehatan (Menkes).

Tags:

Berita Terkait