Sriwijaya Air Jatuh, Begini Aturan Asuransi Penumpang Kecelakaan Pesawat
Utama

Sriwijaya Air Jatuh, Begini Aturan Asuransi Penumpang Kecelakaan Pesawat

Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan, baik secara materiil maupun immateril. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengemukakan pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.

"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," kata Tulus seperti dilansir Antara di Jakarta, Minggu (10/1).

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jakarta-Pontianak di sekitar Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1). Atas kejadian tersebut, para korban berhak mendapatkan ganti rugi asuransi dari maskapai penerbangan. Kewajiban maskapai tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Permenhub No.92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.

Ketentuan tentang tanggung jawab atas kerugian penumpang kecelakaan pesawat terdapat pada Pasal 2 Permenhub 77/2011. Aturan tersebut menyatakan, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka. Sementara itu, jumlah kerugian atau tanggungan yang diterima mencapai Rp1,25 miliar bagi korban meninggal atau cacat tetap.

Bagi penumpang yang mengalami cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja sejak terjadi kecelakaan diberikan Rp1,25 miliar. Sedangkan penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter paling lama 60 hari kerja sejak kecelakaan diberikan ganti rugi. Penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap maupun rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp200 juta per penumpang.

Besaran ganti rugi tersebut tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sriwijaya Air menyatakan menanggung semua biaya akomodasi dan transportasi para keluarga korban ke Jakarta dalam memudahkan proses identifikasi. "Termasuk biaya tes cepat antigen dan tes usap juga ditanggung," ungkap District Manager Sriwijaya Air Pontianak, Faisal Rahman di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar, Minggu (10/1) seperti dikutip dari Antara.

Tags:

Berita Terkait