“Fee Lawyer” Hotma Sitompul di Kasus Bansos Ditelisik KPK
Utama

“Fee Lawyer” Hotma Sitompul di Kasus Bansos Ditelisik KPK

Hotma mengaku “fee lawyer” telah dikembalikan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pengacara Hotma Sitompul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Foto: RES
Pengacara Hotma Sitompul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa advokat senior Hotma Sitompul dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial yang juga menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hotma diperiksa berkaitan dengan profesinya sebagai advokat dan dugaan pemberian “fee lawyer”.

“Hotma Sitompul (Pengacara) didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai "fee lawyer" karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu.

Ali mengatakan “fee lawyer” tersebut diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yaitu Adi Wahyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dana Bansos tersebut. Adi diduga sempat melarikan diri, namun beberapa hari kemudian ia menyerahkan diri kepada penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Hotma mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon yang dikelolanya pernah diminta mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur. Menurutnya, anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual. (Baca: Menanti Keseriusan KPK Terapkan Hukuman Mati Bagi 2 Mantan Menteri)

“Jadi Pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, dimintalah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur. Di mana pak menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini,” kata Hotma di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Hotma memang mengakui jika pihaknya menerima honor dari penanganan perkara tersebut. Namun ia mengklaim honorarium itu telah dikembalikan ke Kemensos. “Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp5 juta, Rp3 juta, Rp2 juta untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu,” katanya.

Selain Hotma, kemarin KPK juga memeriksa Elfrida Gusti Gultom         (Istri Matheus Joko Santoso). Menurut Ali Fikri ia penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari suaminya di tahun 2020. Matheus juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait