Ada Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya
Berita

Ada Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya

Kehadiran polisi di ruang digital merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan virtual police atau polisi virtual sudah resmi beroperasi setelah adanya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021. Polisi virtual untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kehadiran polisi di ruang digital juga merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

Untuk mengurangi konten-konten hoaks di media sosial, sehingga masyarakat juga lebih berhati-hati. "Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2) lalu.

Lantas bagaimana cara tim ini bekerja? Menurut Argo, tim melakukan patroli siber di media sosial dan mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Apabila ditemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran, maka tim polisi virtual akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun. Peringatan diberikan usai tim melakukan kajian terhadap konten bersama dengan sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. Hal ini dilakukan guna menekan subjektivitas polisi dalam menilai suatu konten yang tersebar di internet untuk kemudian ditegur. (Baca: 6 Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik dalam KUHP)

Peringatan itu akan meminta agar pemilik akun menghapus konten yang berpotensi melanggar pidana dalam waktu 1x24 jam. Jika postingan di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoaks tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali sebanyak satu kali.

Jika yang kedua masih belum direspons, maka tim akan memanggil pemilik akun untuk diklarifikasi. Namun, upaya penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice, baru laporan polisi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan 12 kali peringatan melalui direct message (pesan langsung) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Tags:

Berita Terkait