Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Beriktikad Baik Perlu Diperkuat
Utama

Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Beriktikad Baik Perlu Diperkuat

Sampai saat ini belum ada hukum acara yang memadai untuk mengatur pengajuan keberatan pihak ketiga beriktikad baik yang hartanya disita dalam perkara pidana korupsi dan pencucian uang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Acara peluncuran buku bertema Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Atas harta Kekayaan Dalam Perkara Pidana secara daring, Senin (1/3). Foto: Istimewa
Acara peluncuran buku bertema Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Atas harta Kekayaan Dalam Perkara Pidana secara daring, Senin (1/3). Foto: Istimewa

Harta kekayaan pihak ketiga merupakan salah satu barang yang kerap disita atau dirampas oleh aparat penegak hukum dalam perkara pidana seperti korupsi dan pencucuan uang. Sayangnya penyitaan atau perampasan ini tidak didahului oleh proses penilaian yang baik untuk mengetahui apakah pihak ketiga ini mendapatkan harta kekayaannya secara wajar atau tidak. Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Juniver Girsang, mengatakan pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mekanisme untuk melindungi pihak ketiga beritikad baik.

Ketentuan tersebut, menurut Juniver, merupakan bentuk perintah aktif bagi hakim untuk melihat, dan memastikan barang bukti yang disita baik oleh penyidik atau jaksa penuntut umum harus memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan. Misalnya sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Persoalan yang kerap dihadapi pihak ketiga beriktikad baik yang hartanya dirampas atau disita, menurut Juniver, antara lain belum ada hukum acara yang tegas mengatur bagaimana mekanisme pihak ketiga mengajukan keberatan terhadap proses tersebut. Bahkan sampai saat ini belum ada SEMA yang mengatur hukum acara itu.

Sekalipun pengajuan keberatan itu diperiksa pengadilan, bagaimana prosesnya, apakah berjalan bersamaan dengan pokok perkara? Lalu bagaimana jika ada putusan yang saling bertentangan ketika putusan pidana memutuskan untuk merampas harta tersebut dan dalam perkara perdata sebaliknya. “Dalam praktik ini membingungkan,” katanya dalam peluncuran buku bertema Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Atas harta Kekayaan Dalam Perkara Pidana secara daring, Senin (1/3).

Selain itu Juniver menambahkan, praktiknya di pengadilan hakim memiliki pandangan yang saling berbeda dalam melihat tentang pihak ketiga beriktikad. Menurutnya, jika dalam proses di pengadilan ada pihak ketiga beriktikad baik maka harus diperiksa untuk membuktikan apakah harta atau barang yang dirampas merupakan miliknya atau tidak. “Saat ini tidak ada kepastian bagaimana pihak ketiga beritikad baik dapat menuntut haknya,” ujarnya.

Baca:

Patra M Zen, yang merupakan penulis buku tersebut mengatakan, buku yang ditulisnya ini menyentuh moralitas penegak hukum termasuk advokat. Oleh karena itu jika belum ada hukum acara yang mengatur mengenai keberatan yang diajukan pihak ketiga beriktikad baik untuk mendapatkan haknya maka harus dibuat regulasi yang mengaturnya.

Tags:

Berita Terkait