3 Nilai Obyektif Jakarta Smart City
Utama

3 Nilai Obyektif Jakarta Smart City

Pertama, meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kedua, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, berkelanjutan (sustainability). Hasil survei menunjukkan 52 persen responden belum familiar dengan konsep Jakarta Smart City dan aplikasi JAKI.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Webinar bertema 'Dialog Para Pemangku Kepentingan I (Multi-stakeholder Dialouge-MSD I): Kota Cerdas dan Inovasi Perkotaan untuk Mendukung Komite Kota Cerdas Jakarta', Rabu (3/3/2021). Foto: RES
Webinar bertema 'Dialog Para Pemangku Kepentingan I (Multi-stakeholder Dialouge-MSD I): Kota Cerdas dan Inovasi Perkotaan untuk Mendukung Komite Kota Cerdas Jakarta', Rabu (3/3/2021). Foto: RES

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan Jakarta Smart City Sejak Desember 2014. Jakarta Smart City, mengacu Pergub DKI Jakarta No.306 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Jakarta Smart City. Smart City adalah kota cerdas/pintar yang inovatif menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berkelanjutan membantu masyarakat kota mengelola sumber daya yang ada dengan bijaksana dan efisien; memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat/lembaga dalam rangka meningkatkan kualitas hidup; efisiensi operasi perkotaan; jasa dan daya saing sambil memastikan dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan masa depan melalui tata pemerintahan yang partisipatif.

Chief Operating Officer Hukumonline.com, Jan Ramos Pandia, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat berupaya mengintegrasikan implementasi sustainable development goals (SDGs) terkait Sustainable and Smart City. Komitmen itu tertuang dalam beberapa peraturan, seperti Perpres No.59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Realisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukan isu SDGs dalam RPJMD 2017-2022 sebagaimama diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022. (Baca Juga: Mencari Solusi Kebijakan yang Tepat Menuju Kota Pintar)

“Setelah RPJMD ditetapkan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan regulasi lanjutan dengan mengacu Perda No.1 Tahun 2018 itu. Regulasi lanjutan itu termasuk pelaksanaan daftar kegiatan strategis daerah yang mencakup pengembangan kota cerdas (smart city) dan kegiatan lain yang masuk lingkup program Jakarta Smart City, seperti Kartu Jakarta Pintar Plus dan JakLingo,” kata Ramos dalam diskusi secara daring bertema “Dialog Para Pemangku Kepentingan I (Multi-stakeholder Dialouge-MSD I): Kota Cerdas dan Inovasi Perkotaan untuk Mendukung Komite Kota Cerdas (Smart City Committe) Jakarta”, Rabu (3/3/2021).

Ramos menjelaskan ada 7 pilar atau indikator dalam konsep Smart City ini yang meliputi smart governance; smart mobility; smart environment; smart economy; smart people; smart living; dan smart branding. Menurut Ramos, perlu diterbitkan peraturan turunan yang detail dan sesuai kebutuhan untuk menyelaraskan indikator tersebut dengan tujuan SDGs yang ingin dicapai.

Hukumonline.com

Chief Operating Officer Hukumonline.com, Jan Ramos Pandia.

Direktur dan Chief Knowledge Worker Ruang Waktu Knowledge Hub, Wicaksono Sarosa, mengatakan dari survei yang dilakukan secara daring pada 17-27 Februari 2021 terhadap 123 responden secara umum menunjukkan para responden belum puas terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani beragam persoalan, seperti pemukiman kumuh, banjir, macet, polusi udara, kemiskinan, sampah, dan korupsi/pungli. Beberapa aspek menunjukkan kinerja baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain aspek kesehatan masyarakat, air bersih, dan pelayanan publik.

Selain itu, sebagian besar responden belum familiar dengan konsep Jakarta Smart City dan aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Responden mengandalkan Instagram, portal Jakarta Smart City, dan laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencari informasi terkait Jakarta. Responden juga belum pernah terlibat dalam proses e-Musrenbang di Jakarta. “52 persen responden tidak mengetahui ada aplikasi JAKI,” kata Wicaksono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait