Platform Koneksi, Terobosan Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Utama

Platform Koneksi, Terobosan Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Platform Justika/Koneksi ini menjadi jalan keluar bagi korban untuk mengadu atau bercerita lebih cepat dengan chat dan advokat mengarahkan mereka apa yang harus diperjuangkan. Bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan penting yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam webinar bertajuk 'Koneksi x Apeksi: Akses Keadilan melalui Teknologi bagi Perempuan Korban Kekerasan', Selasa (16/3/2021). Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam webinar bertajuk 'Koneksi x Apeksi: Akses Keadilan melalui Teknologi bagi Perempuan Korban Kekerasan', Selasa (16/3/2021). Foto: RES

Aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan setiap tahunnya di beberapa daerah. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga kerap terjadi. Sulitnya korban perempuan mengadukan persoalannya menjadi hambatan tersendiri bagi pendamping, penasihat hukum, ataupun aparat penegak hukum dalam menangani persoalan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto mengatakan ada dua agenda dalam mengatasi isu kekerasan terhadap perempuan ataupun anak. Pertama, edukasi. Menurutnya, berdasarkan pengalaman banyak kepala daerah di daerah yuridiksinya masing-masing, salah satu persoalan terkait terbatasnya pemahaman warga tentang definisi kekerasan terhadap perempuan.

“Banyak yang mengartikan kekerasan terhadap perempuan hanya kekerasan fisik. Jadi kalau ada kekerasan psikis dan kekerasan seksual tidak harus dibela. Padahal tiga hal tadi dalam keseharian sering terjadi,” ujar Bima Arya Sugiarto dalam sambutan webinar bertajuk “Koneksi x Apeksi: Akses Keadilan melalui Teknologi bagi Perempuan Korban Kekerasan”, Selasa (16/3/2021). (Baca Juga: 8 Permasalahan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum)

Pria yang juga menjabat Walikota Bogor itu berkaca dari daerah yang dipimpinnya. Di tengah pandemi Covid-19, di Kota Bogor meningkat laporan aksi kekerasan secara psikis terhadap perempuan diduga akibat tekanan sosial dan ekonomi. Dia menilai ketika warga perempuan di daerah teredukasi tentang pentingnya makna dan definisi kekerasan terhadap perempuan, bakal melaporkan ke aparatur meski hanya terjadi kekerasan psikis.

Kedua, advokasi. Pemda memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Melalui lembaga tersebut, pihak Pemda memberik pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Tapi, Bima Arya mengaku banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki keterbatasan pemahaman terhadap regulasi yang mengatur penanganan kekerasan terhadap perempuan. Apalagi penerapan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan aturan turunannya belum optimal, sehingga advokasinya juga belum optimal.

Untuk itu, menjadi penting berkolaborasi dan bersinergi dengan banyak pemangku kepentingan dalam memberikan edukasi dan advokasi bagi masyarakat perempuan yang menjadi korban ataupun saksi. Karenanya, Bima optimis dengan diluncurkannya platform Koneksi bagi perempuan yang menjadi korban ataupun saksi dalam peristiwa kekerasan terhadap perempuan. “Mudah-mudahan ini tonggak monumental tentang ikhtiar besar kita mengatasi persoalan kekerasan rumah tangga dan perempuan,” ujarnya.

Perempuan kerap mengalami kerugian menjadi korban ataupun saksi dalam peristiwa kekerasan psikis, fisik, atau seksual. Lagipula posisi perempuan sebagai korban sangat rentan lantaran posisinya lebih lemah dari pelaku. Ironisnya, praktik layanan hukum dan konseling bagi korban sangat terbatas. Keterbatasan inilah yang mendorong Hukumonline Group dan The Asia Fondation (TAF) mengembangkan platform “Koneksi” yang menghubungkan antara pengacara probono dengan para korban kekerasan yang membutuhkan bantuan berupa konsultasi hukum gratis secara online.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait