Jerat Pidana Sektor Jasa Keuangan Saat Tidak Penuhi Perintah OJK
Berita

Jerat Pidana Sektor Jasa Keuangan Saat Tidak Penuhi Perintah OJK

Setidaknya pada Maret 2021, sudah terdapat dua kasus yang terjerat ancaman pidana sektor jasa keuangan karena tidak melaksanakan surat perintah OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pengawas industri jasa keuangan yang bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga agar industri berjalan secara sehat. Melalui Undang Undang 21 Tahun 2011 tentang OJK, selain dapat mengatur, OJK juga berwenang memerintah lembaga jasa keuangan dalam mengambil keputusan bisnis perusahaan sebagai bentuk pengawasan.

Kewenangan perintah OJK tersebut tercantum pada Pasal 9 huruf d UU 21/2011 yang menyatakan untuk melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan otoritas mempunyai wewenang memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan maupun pihak tertentu. Terdapat sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi pihak yang tidak melaksanakan perintah OJK tersebut.

Pasal 54 Ayat 1 UU 21/2011 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. Lebih lanjut, dalam ayat 2 pasal tersebut menyatakan apabila pelanggaran dilakukan korporasi maka korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 15 miliar atau paling banyak Rp 45 miliar.

Setidaknya pada Maret 2021, sudah terdapat dua kasus yang terjerat ancaman pidana sektor jasa keuangan karena tidak melaksanakan surat perintah OJK. Penyidik sektor jasa keuangan OJK menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 periode 2018-2020 dengan inisial “N” sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.(Baca: Ketua OJK Tegaskan Keamanan Dana Nasabah Jadi Prioritas Lembaga Jasa Keuangan)

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB. Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB.

Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Tags:

Berita Terkait