Pandangan 3 Pakar Hukum Terkait Penerapan UU ITE
Utama

Pandangan 3 Pakar Hukum Terkait Penerapan UU ITE

Penerapan Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE dinilai multitafsir, bersifat karet, dan tidak memenuhi salah satu syarat asas legalitas yakni nullum crimen, nulla poena sine lege certa. Sebelum pasal-pasal itu direvisi atau diubah, penerapan UU ITE perlu dilonggarkan agar tidak terlalu bersifat memaksa (dwingend recht).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Diskusi Publik UU ITE: Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, RKUHP'secara daring, Kamis (19/3/2021). Foto: RFQ
Diskusi Publik UU ITE: Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, RKUHP'secara daring, Kamis (19/3/2021). Foto: RFQ

Sejumlah rumusan norma dalam UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) cenderung dominan bersifat dwingend recht atau memaksa. Padahal, sejak awal pembentukan UU ITE hanya bersifat mengatur. Akibatnya, penegakan hukum terkait UU ITE ini mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Untuk itu, diperlukan pelonggaran atau relaksasi dalam penerapannya.

“Perlu ada relaksasi, pengendoran unsur-unsur yang bersifat dwingend recht,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2001-2008, Prof Bagir Manan dalam “Diskusi Publik UU ITE: Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, RKUHP” secara daring di Yogyakarta, Kamis (18/3/2021). (Baca Juga: Wamenkumham: Pemerintah Bersungguh-sungguh Mau Merevisi UU ITE)

Acara diskusi ini salah satu upaya pemerintah menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait perlu atau tidaknya merevisi UU ITE. Kegiatan ini tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo soal pentingnya merevisi UU ITE bila diperlukan, mengingat penerapannya terlampau represif terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Prof Bagir menyampaikan sejumlah catatan terkait penerapan UU ITE ini. Pertama, secara eksplisit UU ITE bertujuan mengatur bagaimana semestinya transaksi elektronik atau informasi elektronik dijalankan. Dari perspektif hukum, aturan ini bersifat peraturan yang mengatur. Tapi, faktanya 50 persen ketentuan dalam UU ITE justru mengatur hal-hal yang sifatnya memaksa. Tentu saja kaitannya dengan hukum pidana, seperti termuat dalam Pasal 27, Pasal 28 UU ITE.  

“Jadi ini anomali bagi saya. Antara yang ingin dicita-citakan hukumnya dengan norma-normanya kok tidak berjalan konsisten,” kata Bagir.

Kedua, UU 19/2016 memuat sifat hukum yang berbeda antara mengatur dan memaksa. Bahkan cenderung dominan bersifat dwingen recht. Akibatnya, aparat penegak hukum cenderung menerapkan aturan yang sifatnya memaksa ini. Penerapannya tak berkaitan dengan pengelolaan dan mengatur. Baginya dari sisi struktur telah menjadi anomali. Sekalipun UU ITE masih diperlukan, maka pengaturannya pun harus jelas.

Ketiga, ketentuan-ketentuan dalam UU ITE sebagian terdapat dalam KUHP. Prof Bagir teringat dengan sejarah kolonial berkaitan dengan haatzaai artikelen atau pasal-pasal kebencian atau permusuhan dalam KUHP. Di era kemerdekaan masyarakat Indonesia kala itu menentang penerapan haatzaai artikelen. Selain bersifat kolonial, pasal-pasal tersebut bersifat karet, khususnya pasal pencemaran nama baik.

Tags:

Berita Terkait