Begini Penerapan 3 Jenis PKWT dalam UU Cipta Kerja
Utama

Begini Penerapan 3 Jenis PKWT dalam UU Cipta Kerja

PKWT yang didasarkan atas jangka waktu; selesainya pekerjaan tertentu; dan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Pemberi kerja wajib memberikan kompensasi setelah PKWT berakhir dengan beberapa pengecualian.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi PKWT: HGW
Ilustrasi PKWT: HGW

Dari beberapa ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya mengenai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWT diatur lebih lanjut dalam PP No.35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK).

Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Reytman Aruan, mengatakan UU Cipta Kerja mengatur 3 jenis PKWT. Pertama, PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu. PKWT ini untuk pekerjaan yang waktu penyelesaiannya tidak terlalu lama; bersifat musiman; produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Jika PKWT akan berakhir, tapi pekerjaan belum selesai, dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan PKWT tidak boleh lebih dari 5 tahun. Dengan begitu, jangka waktu PKWT ini paling lama 5 tahun termasuk perpanjangannya. Jika dilakukan perpanjangan PKWT dihitung sebagai masa kerja buruh.

PKWT berdasarkan jangka waktu bisa dilaksanakan untuk pekerjaan yang bersifat musiman. Misalnya, pabrik garam yang menggunakan cara tradisional biasanya berproduksi pada saat musim cerah atau kemarau. Atau perusahaan garmen mendapatkan banyak pesanan pada saat menjelang hari raya lebaran.

“Pekerja yang mengerjakan pesanan tambahan atau target tertentu ini bisa dipekerjakan melalui PKWT berdasarkan jangka waktu,” kata Reytman Aruan dalam diskusi secara daring bertema “Hukumonline Bootcamp 2021: Seluk Beluk Pengaturan Ketenagakerjaan Dalam Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja (Sesi I)”, Rabu (31/3/2021). (Baca Juga: Penjelasan Hukum Terkait Besaran Pemberian Kompensasi PKWT)

Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT ini untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara. Klausul yang dituangkan dalam PKWT ini antara lain ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai dan lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan. Jika pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum saat selesainya pekerjaan. Jika pekerjaan belum selesai sesuai jangka waktu yang disepakati dalam PKWT, dapat dilakukan perpanjangan sampai pekerjaan itu selesai.

Reytman memberikan contoh pekerjaan untuk pembangunan gedung. Awalnya dimuat dalam PKWT, jangka waktu yang diperkirakan sampai pekerjaan ditentukan selesai selama 3 tahun. Tapi sampai batas waktu itu ternyata gedung belum selesai dan harus dilanjutkan, maka PKWT dapat diperpanjang sampai waktu yang diperkirakan pembangunan gedung itu selesai. “Bisa saja total waktu yang dibutuhkan membangun gedung lebih dari 5 tahun,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait