Ini Bedanya PHK Alasan Efisiensi UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
Utama

Ini Bedanya PHK Alasan Efisiensi UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja membagi PHK alasan efisiensi menjadi 2 jenis yakni karena merugi dan mencegah terjadinya kerugian. Besaran kompensasi pesangon PHK dengan alasan efisiensi sesuai UU Ketenagakerjaan jumlahnya lebih besar daripada yang diatur UU Cipta Kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Diskusi Facebook Live Hukumonline bertajuk 'Hantu PHK Karena Efisiensi, Masihkah Mengintai?', Rabu (24/3/2021). Foto: RES
Diskusi Facebook Live Hukumonline bertajuk 'Hantu PHK Karena Efisiensi, Masihkah Mengintai?', Rabu (24/3/2021). Foto: RES

Pengaturan kompensasi pesangon dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diubah melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK).

Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, menilai secara umum UU Cipta Kerja dan PP No.35 Tahun 2021 lebih memberi kemudahan bagi perusahaan melakukan PHK ketimbang UU Ketenagakerjaan.

“Sekarang melalui UU Cipta Kerja PHK dengan alasan efisiensi diatur lebih mudah dibanding UU Ketenagakerjaan,” kata Juanda dalam Facebook Live Hukumonline bertajuk “’Hantu’ PHK Karena Efisiensi, Masihkah Mengintai?”, Rabu (24/3/2021). (Baca Juga: Begini Pengaturan Lengkap PP PKWT-PHK)

Dia menerangkan apapun alasan PHK, PP No.35 Tahun 2021 mengatur pengusaha menyampaikan pemberitahuan PHK dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut kepada pekerja dan/atau serikat pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Jika pekerja setuju, PHK dapat dilakukan. Tapi, jika pekerja menolak PHK, harus membuat surat penolakan disertai alasannya paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan tersebut.

“Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan PHK harus melalui penetapan di pengadilan hubungan industrial,” kata Juanda.

Ada banyak alasan yang bisa digunakan pengusaha sebagai dalih melakukan PHK, salah satunya alasan efisiensi. Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeure). Buruh berhak mendapat pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2); uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Lalu, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur alasan PHK karena perusahaan tutup bukan karena kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeure), tapi perusahaan melakukan efisiensi. Buruh berhak atas pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2); uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait