Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun
Berita

Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun

Pertimbangan memberatkan perbuatannya menyuap para penegak hukum.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Joko Soegianto Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Foto: RES
Joko Soegianto Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan Terdakwa Joko Soegianto Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap berkaitan dengan penghapusan Red Notice dirinya agar bisa masuk ke Indonesia serta pemufakatan jahat berkaitan dengan pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung (PK).

“Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Damis.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. Selanjutnya dakwaan kedua dari Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pertimbangan memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tidak pidana korupsi. Perbuatannya juga menghindari upaya eksekusi dari suatu perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan pemberian suap diberikan kepada aparat penegak hukum dan pemberian suap terjadi di wilayah PN Jakarta Pusat yang menunjukkan terjadi peningkatan perkara korupsi. Sementara pertimbangan meringankan sopan di persidangan dan telah berusia lanjut.

Pemberian suap yang dimaksud pertama kepada Pinangki Sirna Malasari, jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung RI berkaitan dengan pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung sebesar AS$500 ribu yang bertujuan agar ia dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009. (Baca: Respons Berbeda 2 Jenderal Polisi Setelah Divonis Bersalah Terima Suap Joko Tjandra)

Pinangki juga ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK Joko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA. Joko Tjandra bersedia memberikan uang muka sebesar AS$500 ribu dari total AS$1 juta. Jumlah tersebut termasuk biaya legal "fee" untuk Anita Kolopaking sebesar AS$200 ribu, sedangkan sisanya digunakan Andi Irfan Jaya untuk "consultant fee".

Selanjutnya pemberian kepada dua jenderal polisi Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri sejumlah Sin$200 ribu dolar Singapura dan AS$370 ribu serta Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri senilai AS$100 ribu melalui Tommy Sumardi.

Tags:

Berita Terkait