KPPU Temukan 3 Potensi Permasalahan Kebijakan Importasi Garam
Berita

KPPU Temukan 3 Potensi Permasalahan Kebijakan Importasi Garam

KPPU meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap industri penggunaan garam impor.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah telah memutuskan kenaikan impor garam industri menjadi 3 juta ton, dari proyeksi 4.6 juta ton kebutuhan. Importasi tersebut memang tidak dapat dihindari karena kualitas produksi garam rakyat yang belum mampu memenuhi kualitas kebutuhan industri.

Namun permasalahannya, impor garam industri ini dilaksanakan di tengah masih tersedianya stok garam nasional dalam jumlah yang signifikan, yakni di atas 1 juta ton. Sementara dalam peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, khususnya pasal 291 mengatur bahwa importir garam harus memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam yang tersedia di gudang garam nasional dan/atau gudang garam rakyat untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Terkait hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan paling tidak terdapat 3 (tiga) potensi permasalahan dalam kebijakan importasi garam saat ini yang dapat mengarah pada penguasaan pasokan garam oleh importir tertentu. Untuk itu KPPU meminta Pemerintah agar mewajibkan penyerahan data penggunaan garam impor oleh importir garam kepada Pemerintah.

Hal ini ditujukan agar Pemerintah dapat memantau hubungan realisasi impor garam industri dan penggunaannya untuk kepentingan industri, sehingga dapat memastikan bahwa impor dilakukan untuk keperluan industri dan mencegah masuknya garam industri tersebut di pasar garam rakyat.

“Saat ini impor garam untuk keperluan industri menggunakan model kuota per importir. Ini rentan mengarah kepada penguasaan pasokan garam di pasar oleh pelaku usaha yang terbatas,” kata Anggota KPPU, Yudi Hidayat dalam konferensi pers daring, Selasa (20/4). (Baca: Banjir Garam Impor, KPPU Sarankan Pemerintah Ubah Tata Niaga Garam)

Kebijakan ini, lanjutnya, dapat mendorong supernormal profit melalui penjualan garam industri ke garam konsumsi seiring dengan perbedaan harga yang tinggi diantara keduanya.

KPPU mencatat adanya paling tidak tiga potensi permasalahan dalam kebijakan importasi garam. Pertama, adanya potensi garam industri dari impor yang tidak terpakai masuk ke pasar garam konsumsi, sebagai akibat kesalahan dalam mengestimasi kebutuhan impor.

Tags:

Berita Terkait