3 Status Buruh yang Berhak Menerima THR
Berita

3 Status Buruh yang Berhak Menerima THR

Pertama, buruh yang berstatus PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan atau lebih. Kedua, buruh berstatus PKWTT yang mengalami PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi THR: BAS
Ilustrasi THR: BAS

Setiap buruh pasti menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang diberikan pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan. THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada buruhnya. Tapi, tidak semua buruh bisa mendapatkan THR keagamaan karena ketentuannya menyebut pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan buruh berstatus outosurcing (alih daya), kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), atau pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT), berhak menerima THR. Dia juga mengingatkan telah terbit SE No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini intinya mewajibkan pengusaha memberi THR secara penuh kepada buruh paling lambat H-7 lebaran.

Putri menjelaskan ada 3 jenis atau status buruh yang berhak menerima THR. Pertama, buruh PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Kedua, buruh berstatus PKWTT yang mengalami PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, buruh yang dipindahkan oleh pengusaha ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan apabila dari perusahaan yang lama belum diberikan THR.

 
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," kata Putri dalam keteranga tertulisnya, Minggu (25/4/2021). (Baca Juga: Ingat! Pembayaran THR 2021 Harus Dibayar Penuh Tepat Waktu)

Putri menjelaskan besaran THR 1 bulan upah untuk buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya. Cara menghitung besaran THR yakni masa kerja per 12 dikali 1 bulan upah. Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan, yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

“Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok,” ujarnya.

Kendati ketentuan yang ada telah mengatur besaran THR yang diberikan pengusaha kepada buruh, Putri mengatakan perusahaan bisa memberikan THR dengan nilai yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan. Pengaturannya dilakukan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait