Ketua MA Ingatkan Langkah Pencegahan Covid-19 di Pengadilan
Terbaru

Ketua MA Ingatkan Langkah Pencegahan Covid-19 di Pengadilan

Khusus untuk daerah Jabodetabek yang saat ini berstatus Zona Merah harus mentaati peraturan yang diitetapkan pemerintah.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: Humas MA

Seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Tanah Air, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menghimbau warga peradilan agar tetap berhati-hati dan menjaga kesehatan saat masa pandemi ini dan tetap mempedomani ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2020 sampai SEMA No. 9 Tahun 2020 tentang Tatanan Kerja Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

“Warga pengadilan di seluruh Indonesia yang saya cintai, penyebaran covid-19 mengalami peningkatan sangat signifikan. Saya perlu menigingatkan kembali pada hakim dan aparatur pengadilan di satuan kerja agar tetap mempedomani SEMA No. 1 Tahun 2020 sampai SEMA No. 9 Tahun 2020 tentang Tatanan Kerja Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya,” kata M. Syarifuddin melalui kanal Youtube MA yang dikutip Hukumonline, Kamis (24/6/2021). (Baca Juga: Pemerintah Kembali Mengetatkan PPKM Mikro di 11 Area Ini)

Dia mengingatkan untuk daerah Jabodetabek yang saat ini berstatus Zona Merah harus mentaati peraturan yang diitetapkan pemerintah. Pertama, ketentuan jam kerja di Zona Merah untuk membagi hakim dan aparatur peradilan paling banyak 25 persen dari jumlah hakim dan aparatur pengadilan di setiap satuan kerja. Setiap satuan kerja agar menghindari kerumunan yang dapat berpotensi menularkan Covid-19.

Kedua, apabila ada hakim atau aparatur pengadilan yang positif Covid-19, maka pimpinan satuan kerja secepatnya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat atau Satga Penanganan Covid-19 untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sekaligus menentukan perlu atau tidaknya melakukan penutupan kantor pada satuan kerja yang bersangkutan.  

Ketiga, bagi para hakim dan satuan kerja yang tetap melakukan work from home (WFH) tetap melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing dan tidak boleh melakukan aktivitas yang berpotensi dapat menyebarkan Covid-19. Keempat, pimpinan satuan kerja memastikan bahwa pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik, sekalipun harus melaksanakan pekerjaan secara online agar kepentingan pencari keadilan tetap bisa terpenuhi.

Kelima, setiap pimpinan satuan kerja harus tetap memperhatikan atau mengawasi hakim dan aparatur pengadilan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, membatasi mobilitas, dan jangan segan-segan mengambil tindakan bagi hakim atau aparatur pengadilan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Seperti diketahui, menurut beberapa SEMA tersebut, hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home/WFH). WFH termasuk pelaksanaan administrasi persidangan dengan memanfaatkan aplikasi e-Court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-Litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya secara online. Hakim dan aparatur peradilan yang menjalankan WFH tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, dan harus melapor ke atasan langsung.

Tags:

Berita Terkait