Pendapatan Terpengaruh Akibat PPKM, Masyarakat Diimbau Hindari Fintech Ilegal
Terbaru

Pendapatan Terpengaruh Akibat PPKM, Masyarakat Diimbau Hindari Fintech Ilegal

Ketidakmampuan membayar utang yang membengkak dari pinjaman online sangat dipengaruhi oleh ketidakpahaman bahwa pinjaman online menarik bunga yang jauh lebih besar dari kredit bank pada umumnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pandemi Covid-19 yang memaksa diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak terhadap hilangnya pendapatan dan daya beli masyarakat. Kondisi ini menyebabkan masyarakat memanfaatkan layanan pinjaman online atau fintech peer to peer lending (P2P). Sayangnya, sebagian masyarakat tersebut justru menggunakan layanan fintech ilegal sehingga berisiko terjadinya kerugian nasabah seperti biaya dan bunga pinjaman tinggi, pencurian data pribadi hingga penagihan kasar dan intimidatif.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu, menyatakan perlindungan nasabah harus jadi perhatian utama regulator sekaligus pelaku usaha. Perlindungan yang diperlukan bagi nasabah pinjaman P2P ini terutama dalam hal transparansi persyaratan dan ketentuan pinjaman, serta penggunaan data pribadi untuk keperluan penagihan pembayaran.

Ketidakmampuan membayar utang yang membengkak dari pinjaman online sangat dipengaruhi oleh ketidakpahaman bahwa pinjaman online menarik bunga yang jauh lebih besar dari kredit bank pada umumnya. Bagi sebagian nasabah, hal ini juga diperparah oleh hilangnya sumber pendapatan mereka akibat kebijakan PPKM.

“OJK idealnya melakukan restrukturisasi pasar teknologi finansial, yang meliputi standar operasional bisnis pinjaman online, penggunaan Fintech Data Center (FDC) yang optimal untuk risk assessment dan perlindungan konsumen. Hal ini juga dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan untuk memperkuat perlindungan data nasabah,” jelas Thomas, Senin (19/7). (Baca: Duplikasi Nama dan Logo Jadi Modus Penipuan Fintech Ilegal)

Dia menjelaskan, standar operasional bisnis pinjaman online yang perlu diatur meliputi perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang harus dibayar peminjam dan standar proses penagihan utang. Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah masalah penyalahgunaan atau penggunaan data konsumen secara eksesif seperti kontak, lokasi, dan galeri dalam telepon seluler untuk digunakan dalam proses penagihan hutang yang intimidatif. 

Terkait informasi kredit, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang membutuhkan data komprehensif yang terus diperbaharui, baik melalui Fintech Data Center (FDC) maupun Standar Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Di lain pihak, pemilik data harus menyadari risiko data yang mereka berikan, hingga mereka harus bersikap hati-hati dan cermat dalam memberikan data. Pemilik data harus sadar apa saja data yang diperlukan terkait dengan tujuan layanan. Masalahnya, Fintech lending jenis payday loan ini kebanyakan menyasar konsumen kelas menengah ke bawah yang mayoritasnya masih belum melek literasi keuangan.

Tags:

Berita Terkait