C.S.T. Kansil mengartikan hukum publik sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Sementara itu, menurutnya hukum privat sebagai hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Lebih lanjut terkait perbedaan hukum publik dan hukum privat, A.A. Gede D. H. Santosa dalam Jurnal Komunikasi Hukum Undiksha menerangkan bahwa ada perbedaan mendasar antara hukum publik dan hukum privat.
Baca juga:
- Sejarah dan Pengerhitan Hukum Publik dan Hukum Privat
- Mengenal 6 Jenis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi
- Hukum Tata Negara Berperan Penting dalan Tata Kelola Negara
Dalam hukum publik, salah satu pihak adalah penguasa dan dalam hukum privat para pihaknya adalah perorangan. Namun tidak menutup kemungkinan, penguasa bisa menjadi pihak dalam hukum privat.
Peraturan hukum publik juga bersifat memaksa sedangkan peraturan hukum privat bersifat melengkapi, meskipun ada juga yang memaksa.
Berbeda dari hukum publik, hubungan hukum privat didasarkan pada asas otonomi dan kebebasan para pihak atau subjek yang kedudukannya sejajar. Subjeknya antarperorangan, sekalipun penguasa atau pemerintah bisa menjadi subjek yang berinisiatif mempertahankan hak dan kepentingannya sendiri. Hukum privat bersifat melengkapi atau tidak memaksa walaupun ada juga yang memaksa.
Secara garis besar, menurut pembagiaan saat ini, perbedaannya pada kepentingan yang diatur. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum. Contohnya, hukum pidana. Sementara itu, hukum privat mengatur relasi sesama manusia atau perorangan.