Berbagi Tips Menulis Artikel Populer Hukum
Terbaru

Berbagi Tips Menulis Artikel Populer Hukum

Seperti materi artikel harus memuat keterbaruan, atau isu hukum terbaru yang ramai menjadi perbincangan publik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Editor in Chief Hukumonline, Fathan Qorib dan Hakim Yustisial MA, Riki P Raya Waruwu saat menjadi pembicara dalam pelatihan penulisan artikel populer hukum yang digelar Hukumonline IKAHI di Ruang Rapat MA, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: HFW
Editor in Chief Hukumonline, Fathan Qorib dan Hakim Yustisial MA, Riki P Raya Waruwu saat menjadi pembicara dalam pelatihan penulisan artikel populer hukum yang digelar Hukumonline IKAHI di Ruang Rapat MA, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: HFW

Menulis merupakan keahlian yang perlu terus diasah bagi profesinya apapun. Apalagi menulis isu hukum yang substansinya cenderung serius karena umumnya berkaitan dengan aturan, sanksi, dan beragam hal yang terkesan kaku. Lantas seperti apa saja tips dalam menulis kolom bagi praktisi?.

Editor In Chief Hukumonline, Fathan Qorib, mengatakan Hukumonline memiliki rubrik Kolom yang bisa dimanfaatkan kalangan praktisi dan profesi hukum, termasuk hakim untuk menayangkan artikel populer hukum. Tapi ada beberapa hal yang perlu dicermati bagi setiap orang yang ingin mengirimkan artikelnya untuk dipublikasi melalui media dalam kolom opini.

Fathan mengatakan artikel opini berbeda dengan berita atau news. Pada dasarnya artikel berbentuk opini bisa ditulis siapa saja, tapi untuk berita harus memiliki syarat dan kompetensi jurnalistik. Misalnya, setiap media menyaratkan jumlah karakter yang berbeda-beda untuk setiap artikel. Bagi hakim yang ingin menulis artikel opini, harus diperhatikan jangan sampai substansinya melanggar kode etik dan perilaku hakim.

“Misalnya artikel mengulas tentang putusan, sifatnya harus yang berkaitan dengan kepentingan publik. Bukan kasus yang terkait urusan privat,” katanya dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara IKAHI dan Hukumonline sekaligus Seminar Penulisan Artikel Populer Hukum di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (27/3/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Editor In Chief Hukumonline, Fathan Qorib saat memaparkan materi tips menulis artikel populer hukum. Foto: HFW

Cara penulisan artikel populer hukum juga berbeda dengan karya akademik. Misalnya, artikel hukum populer tidak perlu mencantumkan catatan kaki ketika mengutip sumber lain. Cukup ditulis langsung sumbernya setelah kutipan. Jika sumber kutipan bentuknya daring, yang dicantumkan hanya pranalanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait