Hukum Tata Negara Berperan Penting dalam Tata Kelola Negara
Terbaru

Hukum Tata Negara Berperan Penting dalam Tata Kelola Negara

Bidang ini merupakan kesepakatan kolektif tentang dasar negara yang mencakup hal-hal penting seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, lembaga negara dan hubungan fungsi dan tata kerjanya, serta hubungan antara lembaga negara dan warga negara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII Prof Mahfud MD saat Pekan Kuliah Umum Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jumat (26/4/2024). Foto: WIL
Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII Prof Mahfud MD saat Pekan Kuliah Umum Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jumat (26/4/2024). Foto: WIL

Sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang selalu mengalami perkembangan dan bersifat dinamis, hukum tata negara sering diartikan sebagai hukum konstitusi yang menjadikan negara sebagai objeknya.

Implementasi hukum tata negara memegang peran penting dalam tata kelola negara dan pemerintahan di Indonesia. Namun, dalam kenyataannya, masih ada berbagai dinamika dan tantangan masalah kompleks yang dihadapi, khususnya terkait demokrasi.

“Selama hampir 79 tahun Indonesia merdeka, hukum tata negara mengalami dinamika baik perubahan konseptual maupun implementasinya di lapangan,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof Mahfud MD, dalam kegiatan Pekan Kuliah Umum Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jum’at (26/4/2024).

Hukumonline.com

Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII Prof Mahfud MD.

Baca Juga:

Menurut Mahfud, perubahan dan dinamika hukum tata negara itu terjadi karena dua hal yaitu berlakunya dalil masyarakat berubah serta hukum berubah dan berlakunya dalil power tends to corrupt. Sehingga, hukum tata negara harus bergandengan tangan melakukan perbaikan. Hal itu menjadi sebab konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia dari waktu ke waktu selalu berubah.

Perubahan itu dimulai pada UUD 1945, Maklumat No. X Tahun 1945, Konstitusi RIS 1949, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Perubahan Konstitusi 4 Tahap, UUD 1945 Era Reformasi dan pembentukan berbagai UU, serta kelembagaan baru.

“Hukum tata negara selalu dinamis mengikuti perkembangan masyarakat, apalagi sejak reformasi. Dinamika hukum tata negara ini mengikuti perkembangan demokrasi,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 2019-2024 ini.

Tags:

Berita Terkait