Hubungan Kerahasiaan Advokat dan Klien
Terbaru

Hubungan Kerahasiaan Advokat dan Klien

Hubungan klien dengan advokat terhitung sejak ada kesediaan klien untuk didampingi, adanya penandatanganan surat kuasa, adanya pendaftaran surat kuasa di pengadilan, serta ketika seluruh biaya dilunasi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hubungan Kerahasiaan Advokat dan Klien
Hukumonline

Hubungan kerahasiaan advokat dan klien menimbulkan hak istimewa dalam melakukan pembelaan. Hak ini merupakan perlindungan hukum terhadap seseorang, sehingga seluruh kerahasiaan klien harus dijaga dan tidak boleh diungkapkan kecuali atas persetujuan klien.

Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diakui bahwa status advokat sebagai penegak hukum yang dijamin undang-undang secara langsung melekat hak imunitas pada diri advokat. Selain hak imunitas, UU Advokat turut mengatur mengenai hubungan kerahasiaan antara advokat dan klien.

Baca Juga:

Aturan kewajiban rahasia klien yang harus dijaga advokat dituang dalam Pasal 19 UU Advokat yang mengatur bahwa:

1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan oleh Undang-Undang.

2.  Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa, advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.

Dari ketentuan tersebut, kewajiban menjaga kerahasiaan diperluas bukan hanya rahasia klien yang masih ditangani, tetapi untuk bekas klien para advokat wajib merahasiakan informasi yang berkaitan dengan kasus kliennya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait