Prof. Atip Latipulhayat: Arah Baru Hukum Internasional Perlu Dikawal, dari Eurosentrisme Menuju Pluralisme
Mewujudkan norma hukum internasional yang berbasis pluralisme nilai dan budaya berbagai bangsa di dunia. Indonesia perlu terus menerus berpartisipasi aktif membentuk norma hukum internasional yang melindungi kepentingan nasionalnya.
•Normand Edwin Elnizar