Pemerintah: Pengaturan Organisasi Advokat Konstitusional
Pemerintah mengakui dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan advokat, sesuai Pasal 26 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 2 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) UU Advokat, secara resmi kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan Peradi yang telah terbentuk.
•Aida Mardatillah