Dirut PT Quadra Dituntut 7 Tahun Bui
Berita

Dirut PT Quadra Dituntut 7 Tahun Bui

Anang juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dituntut selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

 

Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp39 miliar yang dinikmatinya. Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang itu tidak bisa dibayar, maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 7 tahun.

 

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6/2018). Baca Juga: Nyanyian Irvanto Menyasar Kolega Setya Novanto

 

Dalam tuntutan, pertimbangan memberatkan yaitu Anang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian akibat dari perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

 

Sedangkan pertimbangan meringankan, Anang belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi. Anang juga berterus terang dalam memberikan keterangan dan dia mempunyai tanggungan keluarga.

 

Mengenai pidana uang pengganti, penuntut umum KPK lainnya Kiki Ahmad Yani menerangkan PT Quadra Solution yang merupakan perusahaan milik Anang telah memperoleh keuntungan sejumlah Rp79 miliar.

 

Dimana keuntungan tersebut diperoleh dengan cara melakukan tindak pidana korupsi. Karenanya nyata harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung R.I. No.5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait