Terbaru

Posisi Pengacara Publik dalam Undang-undang Advokat Dipertanyakan

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam koalisi advokat publik dan HAM mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan. Mereka menilai Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat tidak mengakomodir kepentingan pengacara yang selama ini bekerja untuk kepentingan publik dan penegakkan hak asasi manusia.
Mys/Amr

Dari Kepala Pasar Sampai Pengacara Amrozy, Ikut Mendaftar Calon Pimpinan KPK

Hanya dibutuhkan lima orang untuk menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, tercatat 513 orang telah mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Mulai dari kepala pasar, pensiunan, dan pengacara seolah tak mau kalah untuk mendaftar.
Nay

Permohonan Pembatalan Pailit Fadel Dipersoalkan

Pengusaha yang juga Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad mengajukan permohonan pencabutan kepailitan yang sudah inkracht. Bisakah dibenarkan? Ini bakal menjadi pro kontra baru dalam implementasi Undang-undang Kepailitan.
Mys

BI Alihkan Semua Penanganan STR kepada PPATK

RUU PPHI Kembali Disosialisasikan

Berupaya Tingkatkan Penjualan Aset, BPPN Luncurkan PKPAP

Judicial Review Undang-undang Advokat Tinggal Tunggu Waktu

Lima belas dekan fakultas hukum perguruan tinggi negeri se-Indonesia telah sepakat untuk mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Undang-undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini mereka tengah menunggu pembicaraan teknis mengenai waktu pengajuan permohonan tersebut.
Amr

Pergantian Pengurus AJI

Lantaran Sakit, Tomy Winata Batal Beri Kesaksian

Berbekal surat keterangan sakit, pengusaha Tomy Winata urung memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10). Sebelum Tomy bersaksi, yang lain pun tidak akan bisa?
Mys/Nay

Ketua MK : Advokat Perlu Pelajari Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa para advokat yang telah mahir berpraktek di pengadilan ataupun Mahkamah Agung, belum tentu langsung mahir saat beracara di Mahkamah Konstitusi. Tidak mustahil para advokat akan dibuat bingung dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi yang berbeda dengan hukum acara pengadilan biasa.
Amr/Nay