DPR Tak Perlu Ikut Campur dalam Masalah MSAA
Jakarta, hukumonline. Penyelesaian masalah Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA – penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan jaminan aset) memerlukan komitmen tersendiri. Dan sebaiknya DPR tak usah ikut-ikutan dalam urusan eksekutif, seperti ikut kunjungan kerja, ikut dalam tim restrukturisasi perusahaan, dan sebagainya.
•Ari/Rfl