Utama

Melihat Persyaratan Bantuan Rp600 Ribu per Bulan untuk Karyawan

Rencananya yang menjadi sasaran bantuan yaitu 13,8 juta pekerja swasta atau bukan PNS dan BUMN. Karyawan juga harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Mochammad Januar Rizki

E-Court dan Gugatan Sederhana Award, BKPM: Ini Iklim Positif di Pengadilan

​​​​​​​Dipercaya mendorong pemeringkatan kemudahan berusaha dari segi enforcing contract dengan penyelesaian perkara secara cepat.
Aji Prasetyo

Notaris, Advokat, Hingga Hakim Tersandung Kasus Nurhadi

​​​​​​​KPK mencantumkan jabatan hakim “hanya” sebagai PNS.
Aji Prasetyo

Dua Profesor Ini Sebut Perma Pemidanaan Perkara Tipikor Batasi Kemandirian Hakim

Disarankan Perma Pedoman Pemidanaan Perkara Korupsi ini dicabut karena selain potensi menggangu keyakinan hakim dan tidak memberi rasa keadilan, juga materi muatannya seharusnya diatur dalam revisi UU Pemberantasan Tipikor.
Aida Mardatillah

Ancaman Resesi, Ini Jerat Pidana Penyebar Hoaks Rush Money Perbankan

Masyarakat tak perlu khawatir dengan resesi. Ajakan rush money justru berisiko besar mengganggu kestabilan ekonomi.
Mochammad Januar Rizki

Ada Dissenting dalam Putusan PT DKI Jakarta di Korupsi Garuda

Emirsyah ajukan kasasi sementara Soetikno masih pikir-pikir.
Aji Prasetyo

Rentetan Kebocoran Data Pribadi, Perangkat Regulasi Belum Memadai

Investigasi kebocoran data pribadi masih belum optimal. Mekanisme penyelesaian belum memadai sehingga risiko kebocoran data terus berulang.
Mochammad Januar Rizki

Ini Arahan Presiden Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak di Masa Pandemi

Dua hal yang menjadi tekanan utama bahwa Pilkada 2020 ini harus semakin berkualitas dan juga aman Covid-19.
Moch. Dani Pratama Huzaini

4 Pokok Perubahan dalam PP Manajemen PNS

Pengelolaan pengembangan kompetensi PNS harus diikuti dengan perubahan pola pikir (mindset) dari pengelola sumber daya manusia (SDM) di setiap instansi pemerintah.
M. Agus Yozami

Penempatan Buruh Migran Saat Pandemi Menuai Kritik

Pemerintah kembali membuka penempatan buruh migran melalui penerbitan Kepmenaker No.294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Namun, Migrant Care mendesak pemerintah menimbang kembali secara matang penempatan kembali pekerja migran di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Ady Thea DA