Kemudian termohon menklarifikasi bahwa telah terjadi kesalahan cetak. Seharusnya yang tercetak ‘KUHP' bukan ‘KUHAP'. Ini memang sejalan dengan pendapat mereka sebelumnya dalam nota jawaban atas permohonan praperadilan yang dibacakan dua hari yang lalu (6/6).
Ketika itu, termohon memaparkan dasar hukum ‘perkara ditutup demi hukum' sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a. Termohon, pengertian demi hukum selama ini disandarkan pada Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 KUHP dan ditambah dengan Pasal 44 KUHP tentang Penghapus Pidana.
Sayangnya, klarifikasi termohon tetap tidak ada gunanya. Rudy lagi-lagi berpendapat Pasal-pasal 75-78 KUHP tidak mengatur tentang alasan penghentian penuntutan karena sakit permanen sebagaimana didalilkan SKP3.
Menurut penelusuran hukumonline, Pasal 75 KUHP memuat hak pencabutan pengaduan pidana. Sedangkan Pasal 75-78 KUHP mengatur gugurnya hak menuntut karena telah adanya putusan hakim, meninggalnya tersangka atau karena kadaluarsa. Di sisi lain, Pasal 44 KUHP melarang pengadilan menghukum seseorang yang ‘kurang sempurna akalnya' atau karena sakit ‘berubah akalnya'.
Kesalahan cetak ini, menurut salah satu kuasa hukum pemohon Henry David Oliver Sitorus semakin memperjelas kelemahan SKP3 tersebut. Henry mengatakan keheranannya bagaimana mungkin kesalahan sefatal itu bisa luput dari ketelitian staf-staf Kejari Jaksel.
Kewenangan pengadilan
Selain persoalan dasar hukum, Rudy juga menyampaikan kewenangan penyelesaian perkara Soeharto sebenarnya masih berada di pengadilan, bukan Kejaksaan. Kesimpulan Rudy ini merujuk pada amar Putusan MA No. 1846K/Pid/2000 tanggal 2 Februari 2001 yang diantaranya memerintahkan JPU untuk melakukan pengobatan sampai sembuh terhadap terdakwa sehingga apabila sudah sembuh dapat dihadirkan kembali ke persidangan.
Jadi, selama putusan pengadilan tidak menyatakan mengembalikan berkas ke pihak kejaksaan maka kewenangan masih berada di pengadilan, jelas Rudy.
Rudy berkesimpulan Kejari Jaksel tidak mempunyai dasar hukum untuk mengeluarkan SKP3. Maka dari itu, Kejari Jaksel seharusnya juga tidak berwenang melakukan penafsiran karena yang berhak melakukan penafsiran dalam kasus ini adalah hakim.
Kalau sudah masuk pada proses pengadilan maka tidak ada lagi kewenangan yang dimiliki kejaksaan, hakim yang menentukan. Termasuk untuk melakukan penafsiran, ujar Rudy.
Mengenai penafsiran ini, pihak termohon dalam dupliknya mengakui bahwa berdasarkan praktek selama ini, hakimlah yang membentuk pengertian hukum melalui penafsiran atau konstruksi hukum. Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan Kejaksaan sebagai penuntut umum melakukan penafsiran karena suatu rangkaian proses peradilan tidak hanya menyangkut pemeriksaan persidangan tetapi juga penyidikan dan penuntutan.
Pengadilan yang akan menguji apakah penafsiran yang dilakukan penyidik atau penuntut umum dapat diterima atau tidak, kata JW Mere, salah satu kuasa hukum termohon.
Persidangan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto semakin hangat. Hari ini (8/6), terungkap fakta menarik dalam persidangan. Ternyata, ada kesalahan cetak dalam dokumen SKP3 yang tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Iskamto pada 11 Mei 2006 yang lalu.
Kesalahan cetak tersebut terletak pada bagian ‘Mengingat' yang memuat dasar hukum penerbitan SKP3 dengan No. Tap-01/0.1.14/Ft.1/05/2006. Pada butir ketiga tercetak ‘Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 78 KUHAP'. Padahal, seharusnya yang tercetak adalah ‘Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 78 KUHP'.
Fakta ini terungkap pada saat saksi ahli pemohon, pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudy Satryo mengkritisi dasar hukum SKP3. Dengan mengacu pada dokumen SKP3 yang ada, Rudy berpendapat dasar hukum yang dicantumkan tidak relevan.
Bunyi pasal-pasal dalam SKP3 itu memang tidak berkaitan dengan SKP3. Pasal 75 misalnya, mengatur tentang berita acara. Pasal 76 mengatur mekanisme pengambilan sumpah atau janji, sementara Pasal 77-78 mengatur prosedur praperadilan.
Menurut saya ada sedikit keanehan, kenapa pasal-pasal ini yang digunakan karena tidak relevan, ujar Rudy dengan nada heran.
















