Kejagung Resmi Ajukan Memori Banding SKP3 Soeharto
Berita

Kejagung Resmi Ajukan Memori Banding SKP3 Soeharto

Putusan PN Jaksel keliru karena bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Kejagung Resmi Ajukan Memori Banding SKP3 Soeharto
Hukumonline

 

Kekeliruan lainnya, putusan PN Jaksel mencantumkan Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejagung berpendapat pencantuman dua undang-undang tersebut melanggar asas non-retroaktif (tidak berlaku surut, red.) karena kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada Soeharto terjadi sebelum UU No. 31 Tahun 1999 serta perubahannya UU No. 20 Tahun 2001 berlaku.

 

Pada bagian lain dalam memori banding, Kejagung kembali menegaskan bahwa mereka sudah optimal mengupayakan pengobatan terhadap Soeharto sebagaimana diperintahkan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1846/K/Pid/2000. Untuk itu, Kejagung menilai pertimbangan dalam putusan PN Jaksel yang menyatakan penerbitan SKP3 tidak tepat dan prematur karena Kejagung belum melakukan upaya pengobatan secara optimal, adalah suatu kelalaian karena tidak cermat dan tidak seksama meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada bahwa Kejagung telah melakukan upaya penyembuhan optimal.

 

Selain dalil-dalil tersebut, Kejagung juga mengajukan lampiran bukti baru yang pada persidangan pada tingkat pertama di PN Jaksel belum dihadirkan. Bukti itu adalah Surat Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo No. 2755/TU.K/RHS/V/2006 tanggal 18 Mei 2006 yang ditujukan kepada Kepala Kejari Jaksel mengenai biaya pemeriksaan kesehatan terdakwa Soeharto. Surat ini diajukan dalam rangka membuktikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan akhir sebelum diterbitkannya SKP3.

 

Sudah basi

Mengomentari memori banding yang diajukan Kejagung, salah seorang kuasa hukum pemohon praperadilan (termohon banding) Dorma Sinaga mengatakan secara umum dalil-dalil yang disampaikan Kejagung tidak ada yang baru. Bahkan, dalam beberapa hal dalil Kejagung dipandang sudah ‘basi'. Dalil yang dimaksud adalah terkait kedudukan pemohon praperadilan yang seharusnya, menurut Dorma, dipersoalkan dalam persidangan pada tingkat pertama.

 

Keberatan Dorma sebenarnya telah tersedia jawabannya secara tertulis dalam memori banding yang menjelaskan Kejagung tidak mempersoalkan kedudukan pemohon dalam persidangan pada tingkat pertama karena untuk menghormati proses persidangan agar tidak berlarut-larut.

Sedikit telat dari yang dijanjikan sebelumnya, Kamis (22/6), Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi mengajukan memori banding atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto dalam kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang dikelola mantan orang nomor satu Orde Baru ini.

 

Memori banding sudah kami serahkan kepada panitera pidana PN Jaksel jam 12.30 tadi, kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Risman Tarihoran.

 

Dalam memori bandingnya, Kejagung sebagai pemohon banding menyatakan putusan PN Jaksel keliru karena bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok. Kejagung berpendapat Andi Samsan Nganro selaku hakim tunggal dalam perkara ini seharusnya mengacu pada Perma No. 1/2002 karena para pemohon praperadilan diantaranya Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM (APHI) dan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) mengajukan permohonan praperadilan bukan untuk mewakili kepentingan dirinya sendiri melainkan untuk kepentingan satu kelompok masyarakat tertentu.

 

Pasal 3

Perma No. 1 Tahun 2002

(1)            Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:

a.               Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;

b.               Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;

c.               Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;

d.               Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;

e.               Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;

f.                 Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

 

 

Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2002, dalam menyidangkan perkara gugatan perwakilan kelompok, maka ada dua proses yang harus dilaksanakan yakni proses penentuan sah tidaknya perwakilan kelompok dan proses pengumuman (notifikasi) perwakilan kelompok kepada masyarakat luas. Dua proses ini menurut Kejagung tidak dijalankan oleh hakim praperadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info