Pasal 83 KUHAP (1) Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding; (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan PUTUSAN AKHIR ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. |
Menurut Hotma, dalam konsep KUHAP, putusan PT memang dipandang sebagai putusan tingkat terakhir dalam proses pengungkapan fakta (judex factie, red.) sebelum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hotma mendasarkan argumennya pada Pasal 244 KUHAP yang berbunyi Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Lebih lanjut, Hotma mengatakan upaya hukum kasasi juga dimungkinkan dapat ditempuh walaupun ada pembatasan menurut UU No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung. Pasal 45A ayat (2) menyatakan putusan tentang praperadilan adalah salah satu jenis perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya ke MA. Hotma menafsirkan pembatasan yang dimaksud hanya ditujukan pada putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penahanan, penangkapan serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, bukan penghentian penyidikan atau penuntutan.
Kalau tidak bisa kasasi, kita akan PK. Kita pasti akan melakukan upaya hukum. Dalam dua hari kedepan akan kami putuskan, tegasnya.
Apabila jalur PK yang akan ditempuh, APHI dan KTN sudah berencana akan mengajukan bukti baru (novum, red.) berupa keterangan medis dari dokter lain bahwa penyakit Soeharto masih mungkin untuk disembuhkan. Hal lainnya, mereka juga akan mengungkapkan tentang adanya kekeliruan hakim pada pengadilan tingkat banding. Sayangnya, Hotma belum bersedia mengungkapkan faktor kekeliruan hakim yang ia maksud.
Yoseph Suardi Sabda, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejaksaan, mengatakan pihak Kejaksaan siap menghadapi segala bentuk upaya hukum yang akan diajukan. Kalau mereka mengajukan PK, kami tentunya akan mempersiapkan kontra PK-nya, imbuhnya.
Terobos Pasal 45A
Sementara itu, dosen hukum acara pidana FHUI T. Nasrullah berpendapat upaya hukum kasasi dimungkinkan untuk putusan peradilan. Pembatasan dalam UU No. 5/2004 tidak berarti larangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi karena tidak ada penjelasan sejauh mana pembatasan yang dimaksud. Berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, fungsi kasasi adalah untuk memeriksa apakah hukumnya sudah diterapkan secara benar, apakah proses peradilan sudah berjalan dengan benar, atau apakah pengadilan telah melampui batas wewenangnya. Apabila putusan PT DKI Jakarta memenuhi alasan-alasan tersebut maka kasasi dapat dilakukan.
Pasal 45 A bisa diterobos dengan pertimbangan keadilan atau demi kepentigan publik. MA harus berani mengkaji putusan praperadilan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, MA harus berani menafsirkan pasal 45A, katanya. Nasrullah menambahkan dengan alasan yang sama, PK juga masih memungkinkan untuk dilakukan.
Penerobosan tersebut, menurut Nasrullah, sebenarnya bukan hal yang baru karena sebelumnya telah terjadi dalam kasus Newmont. Dalam kasus itu, Newmont mengajukan praperadilan atas penahanan Presiden Direktur Newmont Richard Ness serta sejumlah karyawan lainnya yang mereka anggap tidak sah. Pada pengadilan tingkat pertama, Newmont menang, namun kalah di tingkat kasasi yang diajukan oleh Markas Besar Kepolisian RI. Kemudian, Newmont mengajukan PK.
Berdasarkan catatan hukumonline, selain kasus Newmont, kasus lain yang menandai diterobosnya pembatasan kasasi atas putusan praperadilan adalah kasus mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita terkait Technical Assistance Contract antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas. Seperti halnya Richard Ness, Ginandjar juga mengajukan PK setelah menang di tingkat pertama, namun kalah di tingkat kasasi.
Tidak perlu menunggu lama-lama, sehari setelah mendapat kabar dikabulkannya permohonan banding Kejaksaan RI oleh PT DKI Jakarta, Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) dan Aktivis 98 atau Komite Tanpa Nama (KTN) langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum. APHI dan KTN bersama-sama dengan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) adalah para pemohon praperadilan atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto.
Kami pasti akan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut, tegas Lambok Gultom, Sekretaris Umum APHI, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/8). Namun, Lambok mengatakan kepastian pengajuan upaya hukum ini belum termasuk GEMAS karena baik APHI maupun KTN belum melakukan konsolidasi dengan mereka.
Ketua Umum APHI Hotma Timbul mengatakan APHI dan KTN akan mengkaji terlebih dahulu upaya hukum yang dapat ditempuh menyikapi putusan tersebut. Namun, Hotma mengisyaratkan bahwa pilihannya adalah kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Putusan akhir
Berdasarkan penafsiran Hotma, kedua upaya hukum tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Dia mengakui Pasal 83 ayat (2) KUHAP menyatakan putusan Pengadlan Tinggi terhadap permohonan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan adalah putusan akhir. Namun ia menjelaskan makna frasa ‘putusan akhir' tidak serta-merta dapat diartikan sebagai putusan final yang menutup kemungkinan diajukan upaya hukum lainnya.
















