Helmi mengaku sudah melaporkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) itu ke Jakarta. Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Razikun yang dihubungi membenarkan informasi tersebut. Betul, kita sedang kumpulkan informasinya, ujar Razikun.
PKS akan melakukan konsolidasi untuk mengkaji putusan tersebut dan langkah hukum yang akan diambil. Masalahnya, keputusan atas gugatan sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat. Bukankah itu berarti Nurmahmudi-Yuyun gagal untuk memimpin Depok meski memperoleh hasil suara yang lebih banyak pada Pilkada 26 Juni lalu?
Yang pasti, sesuai hasil rekapitulasi KPUD Depok tertanggal 6 Juli 2005, pasangan Nurmahmudi-Yuyun memperoleh 231.610 suara, sementara Badrul Kamal-Syihabuddin memperoleh 206.781 suara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Pengadilan Tinggi Jawa Barat hari ini (4/08) mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad. Kuasa hukum pasangan ini belum bisa dikontak untuk memastikan kemenangan klien mereka.
Tetapi beberapa sumber yang dihubungi sudah membenarkan putusan tersebut. Sayang, belum diketahui secara pasti pertimbangan majelis hakim yang memenangkan pasangan Badrul Kamal–Syihabuddin Ahmad itu. Helmi Effendi, anggota tim investigasi dan keadilan PKS Jawa Barat yang hadir di ruang sidang saat pembacaan putusan itu menjelaskan kepada hukumonline, bahwa hakim menganggap telah terbukti terjadi penggelembungan suara hingga puluhan ribu bagi pasangan Nurmahmudi-Yuyun. Sebaliknya, telah terjadi penggembosan suara sekitar 60 ribuan suara pendukung Badrul Kamal.
Tabel
Hasil Perolehan Suara Pilkada Depok
Pasangan | Suara |
Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra | 232.610 |
Badrul Kamal – Syihabuddin Ahmad | 206.781 |
Yus Ruswandi – Soetadi Dipowongso | 34.096 |
Abdul Wahab – Ilham Wijaya | 32.461 |
Harun Heryana – Farkhan AR | 23.859 |
Anehnya, menurut Helmi, majelis hakim hanya mendasarkan putusan itu pada klaim penggugat. Misalnya seorang saksi mengklaim di daerahnya telah terjadi pengembosan seribu suara pendukung Badrul Kamal, hakim langsung percaya. Itu sebabnya, Helmi menganggap putusan majelis hakim itu aneh dan mustahil. Keanehan itu antara lain dapat dilihat dari pergantian seorang anggota majelis hakim yang dikenal kritis menjelang sidang-sidang terakhir. Ada kecurigaan terhadap hakim telah lari dari pakem penyelesaian sengketa Pilkada sebagaimana diatur Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun dua Peraturan Mahkamah Agung (No. 1 dan No. 2 Tahun 2005). Akal sehat saja pasti akan bilang begitu, ujarnya.