KPP Tuntut MA Cabut SK Perpanjangan Usia Pensiun 10 Hakim Agung
Berita

KPP Tuntut MA Cabut SK Perpanjangan Usia Pensiun 10 Hakim Agung

Secara hukum, SK perpanjangan usia pensiun yang dikeluarkan MA batal demi hukum karena terbukti bertentangan dengan konstitusi, UU No. 5/2004 dan UU No. 22/2004.

Rzk
Bacaan 2 Menit
KPP Tuntut MA Cabut SK Perpanjangan Usia Pensiun 10 Hakim Agung
Hukumonline

 

Selain mendasarkan pada UU No. 5/2004, terbitnya kedua SK tersebut juga merujuk pada Surat Wakil Sekretaris Kabinet RI No. R. 06/Waseskab/05/04. Dimana menurut surat yang dikeluarkan tanggal 21 Mei 2004 dinyatakan untuk perpanjangan masa jabatan hakim agung sepenuhnya tergantung penilaian MA.

 

Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar oleh kedua SK tersebut untuk memperpanjang usia pensiun sejumlah hakim agung. Alasan-alasan tersebut misalnya terkait dengan masih adanya tumpukan perkara di MA sedangkan tenaga yang tersedia masih dirasa kurang, dan penambahan dalam waktu dekat dianggap tidak mungkin. Selain itu, MA juga memandang mereka masih membutuhkan keahlian-keahlian khusus yang dimiliki oleh hakim agung-hakim agung yang tercantum dalam SK.

 

Pernyataan sikap

Menanggapi keberadaan SK tersebut, KPP menyatakan bahwa alasan tumpukan perkara yang dijadikan dasar untuk memperpanjang usia pensiun sejumlah hakim agung adalah alasan yang tidak relevan. Pasalnya, menurut mereka, perpanjang usia pensiun tidak menjamin tumpukan perkara yang diperkirakan sebanyak 20 ribu perkara akan terselesaikan.

 

KPP juga mempertanyakan apakah perpanjangan usia pensiun tersebut didasarkan pada adanya prestasi kerja luar biasa yang ditunjukkan sejumlah hakim agung tersebut. Untuk hal ini, KPP mengusulkan agar dilakukan penilaian secara objektif yang dilakukan oleh tim penilai yang bersifat eksternal. Secara spesifik, mereka mengusulkan Komisi Yudisial (KY) dan pemerintah dalam tim penilai.

 

Disamping itu, KPP menilai terbitnya kedua SK ini merupakan bentuk pengingkaran pimpinan MA terhadap keberadaan KY. Dimana menurut Pasal 14 UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial, dalam hal ada hakim agung yang hendak pensiun maka MA harus menyampaikan hal tersebut kepada KY paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jabatan tersebut.

 

KPP juga mempermasalahkan penggunaan Surat Wakil Sekretaris Kabinet RI No. R. 06/Waseskab/05/04 sebagai dasar MA untuk memperpanjang sendiri masa pensiun mereka. KPP berpandangan surat wakil sekretaris kabinet tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum apapun, oleh karenanya harus diabaikan. Terakhir, KPP berpendapat kedua SK Ketua MA tersebut batal demi hukum karena terbukti bertentangan tidak hanya dengan UU No. 5/2004 dan UU No. 22/2004, tetapi juga UUD 1945.

 

Dalam tuntutannya, KPP meminta Ketua MA untuk mencabut dua SK tentang perpanjangan usia pensiun tersebut. Selanjutnya, KPP juga meminta agar Ketua MA melaporkan ke KY nama-nama hakim agung yang akan pensiun agar KY dapat melakukan proses seleksi sebagaimana diamanatkan UU No. 22/2004.         

Apa lagi? Mungkin itu pertanyaan yang belakangan ini ada di kepala Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan beserta koleganya. Betapa tidak, belum lagi perdebatan seleksi ulang hakim agung reda, MA kini harus menghadapi ‘serangan' sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).

 

KPP, sore ini (20/11), baru saja menyebarkan pernyataan pers mereka terkait keberadaan dua surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh MA, SK No. KMA/119/SK/VI/2005 dan SK No. KMA/127A/SK/VII/2005. Dua SK yang didalamnya tertera tandatangan Bagir itu mengatur tentang perpanjangan usia pensiun 10 hakim agung termasuk si penandatangan SK, Bagir. Hanya saja, berbeda dengan 9 (sembilan) hakim agung lainnya, tanpa alasan yang tidak begitu jelas, perpanjangan usia pensiun Bagir mendapat ‘keistimewaan' diatur tersendiri dalam SK No. KMA/127A/SK/VII/2005.

 

Daftar Hakim Agung Yang Usia Pensiunnya Diperpanjang

No.

Nama

Jabatan

Perpanjangan

Keterangan

1

Susanti Adi Nugroho

Hakim Agung

04/07/2006

SK No. KMA/119/SK/VI/2005

2

Titiek Nurmala Siagian

Hakim Agung

26/08/2006

SK No. KMA/119/SK/VI/2005

3

Bahaudin Qoudry

Hakim Agung

15/09/2006

SK No. KMA/119/SK/VI/2005

4

Marianna Sutadi

Wakil Ketua MA bidang Yudisial

12/10/2006

SK No. KMA/119/SK/VI/2005

5

Parman Suparman

Ketua Muda MA bidang Pidana

13/10/2006

SK No. KMA/119/SK/VI/2005

6

Kaimuddin Salle

Hakim Agung

23/10/2006

SK No. KMA/119/SK/VI/2005

7

Iskandar Kamil

Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus

31/10/2006

SK No. KMA/119/SK/VI/2005

8

Sudarno

Hakim Agung

09/11/2006

SK No. KMA/119/SK/VI/2005

9

German Hoediarto

Ketua Muda urusan Lingkungan Peradilan Militer

24/11/2006

SK No. KMA/119/SK/VI/2005

10

Bagir Manan

Ketua MA

06/10/2006

SK No. KMA/127A/SK/VII/2005

 

Dalam kedua SK tersebut dinyatakan bahwa nama-nama hakim agung yang tercantum dalam SK, usia pensiun mereka diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun. UU No. 5/2004 tentang Perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung, melalui Pasal 11 ayat (1) huruf b, sebenarnya menetapkan bahwa usia pensiun seorang hakim agung adalah 65 tahun. Namun masih menurut pasal yang sama, ayat (2) usia pensiun tersebut dapat diperpanjang hingga usia 67 tahun dengan pertimbangan prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.

Halaman Selanjutnya:
Tags: