Cara penilaiannya itu menurut Soekotjo misalnya, menilai contoh putusan, tuntutan dan pembelaan dari aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis.
Usai tes kompetensi, calon yang lulus masih menghadapi dua macam tes, yakni tes kepribadian dan wawancara. Untuk tes kepribadian, KY ungkap Soekotjo menggandeng Fakultas Psikologi UI. Dari tes wawancara ini diharapkan tingkat emosional calon hakim agung diketahui.
Sementara, sesi wawancara akan dilakukan secara panel. Yakni calon hakim agung, satu persatu akan menghadapi tujuh anggota KY beserta lima tim ahli yang sudah disebutkan diatas.
Proses-proses seleksi calon hakim agung ini menurut Soeparto berbeda dengan seleksi hakim agung sebelumnya. Kalau yang lama 'kan Cuma diusulkan Mahkamah Agung, buat paper, dikirim namanya ke DPR, sudah itu saja tukasnya.
Masukan Masyarakat
Salah satu proses seleksi yang dulu tidak ada misalnya penerimaan masukan dari masyarakat. Untuk ini, KY memberikan kesempatan kepada masyarakat, baik individu maupun organisasi untuk memberikan masukan terkait dengan rekam jejak para calon hakim agung. Harapannya, masukan masyarakat ini menjadi penilaian tersendiri bagi KY.
Terkait dengan masukan dari masyarakat itu, ujar Soekotjo, kebenarannya akan dikonfirmasi saat diadakan tes kepribadian dan wawancara. Untuk memudahkan masyarakat, KY memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui email pada [email protected].
Tabel Masukan Masyarakat Terhadap Calon Hakim Agung
Hal | Non Karir | Karir Independen | Karir Dari MA |
Jumlah | 36 orang | 13 orang | 39 orang |
Dukungan&Keberatan Dukungan
Keberatan | 10 orang 9 orang sebanyak 49 dukungan 5 orang sebanyak 6 keberatan | 8 orang 4 orang sebanyak 26 dukungan 6 orang sebanyak 11 keberatan | 27 orang 18 orang sebanyak 120 dukungan 15 orang sebanyak 18 keberatan |
Sumber Informasi | Individu 33 orang Organisasi 22 | Individu 13 orang Organisasi 24 | Individu 122 orang Organisasi 16 |
Sumber: Komisi Yudisial
Perihal masukan masyarakat ini, A. Patra M. Zen, Ketua Ad Interim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta agar masyarakat memanfaatkan waktu yang tercatat tinggal lima hari (tenggat waktu, 12 Juli 2006). Jangan sampai nanti tinggal sesal di kemudian hari, tukas Patra. Selain itu Patra menghimbau agar para calon hakim agung tidak mempersamakan posisi hakim agung laiknya bursa calon tenaga kerja.
Setelah menerima lebih dari 130 berkas lamaran, KY akhirnya mengumumkan 88 orang lulus seleksi administratif sebagai calon hakim agung. Jumlah tersebut menyusut jadi 86 karena dua orang (Romli Atmasasmita dan Borkat Ritonga) mengundurkan diri.
Setelah lulus seleksi, mereka langsung dihadapkan pada tes kompetensi (kualitas) yang meliputi; pembuatan karya ilmiah dengan judul 'Peran Hakim Agung Dalam Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum Pada Era Reformasi dan Transformasi' dan pemecahan kasus hukum.
Tidak hanya itu, bersamaan dengan penyerahan karya ilmiah, para calon hakim agung juga diwajibkan menyerahkan putusan-putusan pengadilan dalam dua tahun terakhir untuk hakim karir, tuntutan-tuntutan bagi calon yang berlatar belakang jaksa, pembelaan dan gugatan untuk advokat serta hasil karya dan publikasi ilmiah bagi akademisi dan calon yang berlatar belakang profesi lainnya.
Sebagai catatan, pada tes memecahkan kasus yang menyediakan tiga jenis kasus, yakni pidana, perdata dan tata usaha Negara, dari 86 calon, urai Soekotjo Soeparto, anggota KY, minim sekali calon yang mengambil kasus perdata untuk dikerjakan. Ya mungkin mereka mempertimbangkan berkas kasus perdata yang sangat banyak itu, tukas Soekotjo.
Disampaikan Soekotjo Soeparto, anggota KY, tes kompetensi yang dikerjakan dari para calon akan dinilai oleh para ahli dari luar KY yang terdiri dari lima orang; Harkristuti Harkrisnowo (akademisi), Johanes Usfunan (akedemisi) Bambang Widjojanto (praktisi), Nono Anwar Makarim (praktisi) dan Retnowulan Sutantio (mantan hakim).