ICW Persoalkan 12 Calon yang Dianggap tak Memenuhi Syarat
Seleksi Hakim Agung

ICW Persoalkan 12 Calon yang Dianggap tak Memenuhi Syarat

Ada beberapa nama pejabat struktural MA yang mempunyai pengalaman sebagai hakim tinggi kurang dari tiga tahun.

Aru
Bacaan 2 Menit
ICW Persoalkan 12 Calon yang Dianggap tak Memenuhi Syarat
Hukumonline

 

Selain Suparno terdapat nama Parwoto Wignjosumarto, Direktur Perdata Niaga MA dan M. Hata Ali, Direktur Jendral Badan Peradilan Umum MA. Sama seperti Suparno, dua nama terakhir cuma memiliki pengalaman sebagai hakim tinggi selama setahun. Pengertian hakim tinggi 'kan memeriksa dan memutus perkara di tingkat banding, tukas Emerson

 

Selain calon hakim agung dari unsur hakim karir, permasalahan serupa juga terjadi untuk calon hakim agung dari latarbelakang akademisi. Beberapa nama yang lolos menurut ICW tidak memenuhi persyaratan pengalaman dalam profesi hukum dan atau akdemisi hukum sekurang-kurangnya 25 tahun.

 

Tudingan ICW yang mempersoalkan 12 nama calon hakim agung ini ditepis oleh anggota KY Soekotjo Soeparto. Menurut Soekotjo, tudingan soal beberapa nama pejabat struktural MA yang tidak memenuhi persyaratan itu tidak benar. Pasalnya menurut Soekotjo, ketika mereka ditarik sebagai pejabat struktural di MA, jabatan yang melekat pada diri mereka adalah hakim tinggi. Sehingga pengalaman mereka menjabat di MA tetap dihitung pengalaman sebagai hakim tinggi.

 

Soal cara menghitung masa pengalaman dalam menjalankan profesi hukum atau akademisi hukum tidak bisa dihitung dari masa kelulusan calon. Tidak sesederhana itu, anak saya yang baru semester dua sudah pegang 12 kasus di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, tutur Soekotjo mencontohkan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, usai lolos dalam persyaratan administratif, calon hakim agung akan menghadapi ujian kompetensi, tes kepribadian dan wawancara. Setelah rangkaian tes, mereka yang layak akan diajukan ke DPR untuk dipilih sebagai hakim agung. 

Sesaat setelah pengumuman 88 nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administratif oleh Komisi Yudisial (KY), Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung menyatakan 12 nama (lihat attachment) dari 88 nama calon hakim agung tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon hakim agung.

 

Disampaikan Emerson Yuntho, Koordinator Monitoring Peradilan ICW, 12 nama tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA). Beberapa persyaratan itu antara lain, pengalaman 20 tahun sebagai hakim termasuk sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai hakim tinggi untuk calon hakim agung dari kalangan hakim karir.

 

UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung

Pasal 7

(1)                                                Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat:

f. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi.

(2)                                                Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat:

b.                                                         berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

c.                                             berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

 

 

Beberapa nama yang dipermasalahkan Emerson datang dari lingkungan dalam MA yang menjabat sebagai pejabat struktural MA. Ambil contoh, Suparno, Direktur Hukum dan Peradilan MA. Suparno ini menurut catatan ICW baru berpengalaman sebagai hakim tinggi selama satu tahun (hakim tinggi PT Ujungpandang 1999-2000).

Tags: