Untung Sastrawijaya Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Korupsi KPU

Untung Sastrawijaya Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Untung terbukti memberikan Rp200 juta kepada Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU.

Aru
Bacaan 2 Menit
Untung Sastrawijaya Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Hukumonline

 

Sementara kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar menurut hitungan ahli didapatkan dari selisih pembayaran oleh KPU kepada PT Royal Standard (Rp7,72 miliar) dengan harga yang seharusnya dibayarkan KPU (Rp4,18 miliar).

 

Kerugian itu timbul akibat tidak dilakukannya negosiasi harga antara Panitia Pengadaan dan Untung, tetapi hanya berdasarkan harga yang disampaikan Untung kepada Panitia, sebesar Rp120 per keping untuk pemilu legislatif.

 

Sedangkan harga segel untuk pilpres satu hanya mengikuti harga yang ditetapkan Hamid Awaludin, mantan anggota KPU yang sekarang menjabat Menteri Hukum dan HAM, yaitu Rp99 perkeping. Harga segel surat suara pilpres dua hanya mengikuti pilpres satu.

 

Untuk dakwaan kedua, Untung terbukti memberikan Rp200 juta kepada Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU dengan maksud memperlancar penagihan pembayaran. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/8) itu akhirnya ditunda hingga minggu depan (5/9) dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) dari Untung dan penasihat hukumnya.

Untung Sastrawijaja, Direktur Utama PT Royal Standard, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu 2004 dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Untung juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara secara tanggung renteng dengan Daan Dimara, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp3,5 miliar subsider lima tahun penjara.

 

Menurut penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Untung terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dalam dakwaan yang bersifat kumulatif, Untung dalam dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2 dan 3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedang dakwaan kedua berdasarkan Pasal 13 UU Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2

(1)          Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak RP. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

 

 

Dalam dakwaan pertama, Untung terbukti ditunjuk langsung sebagai pelaksana pembuatan segel surat suara pemilu legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) satu dan dua atas usul Ketua Panitia Pengadaan Daan Dimara. Penunjukan langsung itu tidak mengikuti tata cara atau tahapan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tags: